POJOKSATU.id, PURWAKARTA – ‘Adanya sebuah persekongkolan di luar mobil itu, mobil itu hanya sebuah hadiah (Gratifikasi). Apa dibalik itu, kami sedang mencari’.

Demikian isi percakapan dalam video antara Plt Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Mukhlis dengan para aktivis pemuda dan mahasiswa, dihalaman kantor kejaksaan pagi tadi.

Para aktivis dari pemuda dan mahasiwa pagi tadi menggelar aksi Demo Damai didepan kantor kejaksaan negeri Purwakarta, mereka mendukung penuh kejaksaan ungkap kasus korupsi di Purwakarta.

Baca Juga: Rekind Boyong 2 Penghargaan dari PT Pertamina Lubricants Setelah Berhasil Kembangkan Bisnis Non EPC

Aksi damai dukungan moral yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Purwakarta (GMPPP), awalnya melakukan long mach dari depan PGSD hingga ke kantor kejaksaan.

Mereka langsung diterima langsung oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH, Rabu (08/05).

Mukhlis menyatakan bahwa GMPPP Purwakarta hadir untuk memberikan dukungan kepada Kejari Purwakarta dalam menuntaskan setiap penanganan perkara, termasuk dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Purwakarta.

Baca Juga: Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUP : Menghindari Merokok Mencegah Penyakit Pneumonia

"Alhamdulillah, tim bekerja secara cepat. Salah satunya telah mengambil barang bukti terkait perkara tersebut (tindak pidana gratifikasi)," kata Mukhlis, kepada para awak media.

Namun hingga saat ini, untuk masalah penanganan perkara tersebut masih terus berlangsung, guna untuk mencari alat bukti tambahan.

Kajari menjelaskan bahwa penanganan dugaan gratifikasi ini dilaporkan pada awal tahun 2023, saat ini telah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga: Bey Machmudin Dampingi Presiden Jokowi Resmikan Modeling Budidaya Nila Salin di Karawang

"Minggu lalu sudah masuk penyidikan dan penegak hukum terutama tim penyidik melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penyelesaian perkara ini," jelasnya.

Namun saat ditanyakan media terkait dugaan gratifikasi ini dilakukan oleh siapa dan untuk siapa, Kajari masih enggan mengatakan secara langsung.

"Dari siapa kesiapa nya nanti, tentunya ini dari ASN ke Pejabat Negara. Nanti akan kita lihat siapa ke siapa setelah tuntas ya. Sabar ya," jelas Mukhlis.

Baca Juga: Perdana Dipasarkan di Medan, Inilah 7 Keunggulan The All-New Citroen C3 Aircross SUV

Kajari juga menjelaskan bahwa tidak mungkin pejabat kecil yang menikmatinya, artinya pejabat besar yang menikmatinya.

Tidak mungkin pejabat kecil, jangan berteka-teki dulu. Dan kami tidak akan menyebutkan siapa pelakunya karena belum ada penetapan tersangka.

"Jadi kondisi mobil ini masih dalam keadaan kredit, masih dibayar tiap bulan. Nah, nanti siapa yang membayar dan yang menikmati nanti kita pasti umumkan. Dan yang terlibat dalam kasus ini tidak akan dilindungi," pungkasnya.

Baca Juga: PPG Daljab 2024: Kalau Tampilan SIMPKB Anda Sudah Begini, Siap-siap Lakukan Tahapan Selanjutnya Lengkap Dokumen yang Dibutuhkan

Yang menarik dari pernyataan Plt Kajari yaitu tentang persekongkolan, bila benar itu terjadi maka kasus tindak pidana gratifikasi mobil mewah pembuka jalan menuju kasus yang lebih besar yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***