POJOKSATU.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melintas.
Tindakan tersebut sangat berbahaya karena dapat melukai penumpang serta petugas yang berada di dalam kereta.
Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Oktober 2024, sudah terjadi enam kasus pelemparan batu di wilayah Daop 3 Cirebon.
Akibat aksi vandalisme tersebut, beberapa kereta mengalami kerusakan pada pintu dan jendela, meskipun hingga saat ini belum ada korban terluka.
“KAI sangat mengecam aksi pelemparan batu ini karena membahayakan keselamatan perjalanan dan bisa mencederai penumpang maupun petugas. Kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum terhadap siapa pun yang tertangkap melakukan aksi tersebut,” ucapnya Kamis (17/10)
Rokhmad juga menjelaskan, tindakan vandalisme tersebut diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, di mana pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun. Jika aksi tersebut menyebabkan korban jiwa, pelaku bisa dikenai hukuman penjara seumur hidup.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang segala bentuk tindakan yang merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api.
KAI secara aktif mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak melakukan vandalisme, terutama pelemparan batu, karena dampaknya sangat berbahaya.
Baca Juga: Paslon RIDHO Jalin Silaturahmi dengan Ulama di Sepanjang Jaya, Dapat Pesan Khusus untuk Bekasi
“Kami telah melakukan berbagai upaya edukasi dan sosialisasi terkait keselamatan perjalanan kereta api, termasuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat di sekitar jalur kereta api,” tambahnya
Ia menutup dengan mengingatkan bahwa dukungan masyarakat sangat penting untuk menghilangkan aksi berbahaya tersebut, demi menjaga keselamatan bersama.




