POJOKSATU.ID – Setelah memenangkan gugatan perdata terhadap mantan suaminya, Juwita (51), warga Pegambiran Residence Cluster Aloha Blok C, RT 006/RW 013, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, kini mulai mengeksekusi hasil putusan pengadilan.

Salah satu lokasi yang menjadi objek sita eksekusi berada di Desa Astanajapura, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Senin (6/10/2025).

Kuasa hukum Juwita dari Advokat dan Konsultan Hukum Firma Hukum NouRu & Associates, Rudi Setiantono, menjelaskan bahwa sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pelaksanaan sita eksekusi ini menindaklanjuti putusan Nomor 4/Pen.Del/Eks/2025/PN Sbr Jo. Nomor 12/Pdt.Eks/2024/PN Cbn Jo. Nomor 3570K/Pdt/2024 Jo. Nomor 781/PDT/2023/PT BDG Jo. Nomor 83/Pdt.G/2022/PN Cbn,” terang Rudi kepada Fakta Cirebon.

Baca Juga: Timnas Indonesia vs Arab Saudi Bukan Hal Baru, 14 Kali Bertemu, Begini Adu Kuat Skuad di Laga Menuju Piala Dunia 2026

Karena lokasi aset berada di wilayah Kabupaten Cirebon, proses eksekusi dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber sesuai kewenangan wilayah hukum.

“Hari ini PN Sumber mulai melakukan sita eksekusi terhadap lahan yang cukup luas, satu hamparan terdiri dari delapan sertifikat. Untuk hari pertama baru bisa dilakukan satu titik, yaitu gudang yang disewa oleh PT Charoen Pokphand Indonesia, Plant Cirebon,” jelasnya.

Gudang PT Pokphand Jadi Lokasi Pertama Eksekusi. Proses sita eksekusi berlangsung di Jl. Raya Cirebon–Brebes KM 11, Desa Astanajapura, di area gudang yang saat ini disewa oleh PT Charoen Pokphand Indonesia.

Sebelum pelaksanaan, tim PN Sumber dan pihak kuasa hukum terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah desa setempat di Balai Desa Astanajapura. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan penyitaan di lokasi gudang.

Baca Juga: Hacker Bjorka Ngamuk, Bocorkan Data 341 Ribu Personel Polri, Nomor Handphone hingga Email

“Untuk di wilayah Kabupaten Cirebon, total ada tiga titik yang akan dilakukan eksekusi. Hari ini dimulai di Desa Astanajapura, dan proses berjalan aman, tertib, serta disaksikan langsung oleh kuasa hukum pihak termohon,” ujar Rudi.

Dalam satu hamparan lahan tersebut terdapat delapan sertifikat tanah. Dari jumlah itu, lima sertifikat diketahui masih diagunkan, sementara tiga sertifikat lainnya disita secara langsung.

“Untuk lima sertifikat yang masih diagunkan, kami lakukan sita bersama agar tidak dapat diagunkan kembali. Sedangkan tiga lainnya dilakukan sita eksekusi penuh,” ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk sertifikat yang masih diagunkan, pihaknya akan berkonsultasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pihak bank terkait guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Baca Juga: INFO TERBARU! Pencairan TPG Triwulan 3 Sudah Dilakukan di 34 Daerah, Langsung Cek Apakah Termasuk Tempat Tinggalmu?

Rudi menegaskan, proses eksekusi akan berlanjut ke titik lain di Desa Rawa Urip, yang diketahui menjadi lokasi stok field batubara.

“Alhamdulillah, proses hari ini berjalan lancar karena seluruh putusan sudah inkrah. Insya Allah, besok dilanjutkan ke lokasi berikutnya di Desa Rawa Urip,” tuturnya.

Terkait nilai lelang aset yang disita, pihaknya menyerahkan penilaian kepada tim appraisal bersertifikat, agar proses berjalan transparan sebelum diteruskan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Kami mempercayakan kepada tim appraisal yang kompeten agar hasilnya akurat dan dapat ditindaklanjuti oleh KPKNL. Semua proses kami jalankan sesuai aturan dan terbuka untuk publik,” pungkas Rudi.***