POJOKSATU.ID- Seorang oknum guru Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Sawangan, Kota Depok, berinisial IK (35), dinonaktifkan oleh pihak yayasan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas yang kemudian viral di media sosial.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (26/3) malam.

Oknum tersebut diduga menyebarkan selebaran berisi penawaran jasa kulum kepada pelajar dan orang dewasa.

Baca Juga: 5 Motor Listrik Murah dan Tangguh di 2026, Sekali Cas Jalan Terus, BBM Tinggal Kenangan!

Perwakilan yayasan, Jarkasih, menyampaikan bahwa pihak sekolah segera mengambil langkah tegas setelah memperoleh informasi terkait kejadian tersebut.

Jarkasih menambahkan yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya saat dilakukan klarifikasi internal. Ia menyebut, berdasarkan pengakuan, tindakan tersebut dilakukan karena tekanan faktor ekonomi. “Yang bersangkutan menyampaikan bahwa alasan utama adalah faktor ekonomi,” ujarnya.

Rapat darurat langsung digelar untuk menentukan sikap terhadap yang bersangkutan dan memutuskan bahwa yang bersangkutan dinonaktifkan sejak Jumat sore.

Menurutnya, oknum tersebut telah bekerja di sekolah tersebut sejak tahun 2017.

Baca Juga: Aksi Polisi Naik Roller Coaster Bambu Viral, Netizen Sebut Balik Jadi Bocah Lagi

Selain berperan sebagai operator sekolah, yang bersangkutan juga mengajar mata pelajaran Bahasa Inggris dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS).

Ia menjelaskan, selama menjalankan tugasnya, yang bersangkutan dinilai bekerja secara profesional dan tidak menunjukkan tanda-tanda mencurigakan.

“Selama ini, tidak ada kecurigaan dari rekan-rekan guru karena yang bersangkutan menjalankan tugasnya dengan baik,” katanya.

Baca Juga: DK PBB Gelar Sidang Darurat Tewasnya 3 Anggota TNI di Lebanon, Atas Permintaan Prancis dan Indonesia

Pihak yayasan menegaskan bahwa langkah penonaktifan dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga integritas lembaga pendidikan serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi peserta didik.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait perkembangan lebih lanjut dari kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tetap menghormati proses hukum yang berlaku.***