POJOKSATU.ID - Dinas Tata Ruang Kota Bekasi terus melakukan penataan ruang perkotaan, guna mencegah pelanggaran bangunan dan pemanfaatan ruang kota yang tidak mengantongi perizinan pemerintah.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron mengatakan selama 60 hari atau 2 Bulan terakhir (Mei dan Juni) ratusan Bangunan Liar (Bangli) telah dilakukan penataan oleh pihaknya.
"Memang pro dan kontra itu pasti ada dalam melakukan penataan ruang wilayah di bangun-bangunan yang berdiri tanpa izin. Selama 2 bulan kemarin, kita sudah ada 100 lebih bangunan tanpa izin kita rapihkan, kita kembalikan ruang tersebut sebagaimana peruntukannya sesuai peraturan daerah," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, banyak bangli yang dibongkar pihaknya lantaran selain pelanggaran terhadap tata ruang, juga instruksi pemerintah provinsi dan pusat. Sebagai wilayah tingkat II, Kota Bekasi hanya eksekutor untuk perapihan wilayah yang tidak sesuai peraturan.
Baca Juga: 227.147 Guru Non ASN akan Terima Rapelan Pembayaran TPG 2025, Cek Rincian Penerimanya!
"Untuk penolakan ya biasalah masyarakat ya, kan itu memang mungkin masyarakat sudah tinggal disitu sudah lama. Mungkin mereka juga nggak mau kan juga dibongkar, akan tetapi ini kan ada program nasional yang ada disitu," ungkapnya.
Sebelum melakukan pembongkaran, Dzikron beserta jajaran Distaru juga melakukan koordinasi dan sosialisasi terlebih dahulu ke lingkungan setempat. Semisal pada kawasan bangli yang berada di pinggir Kali Unisma, Bekasi Timur.
Surat teguran pertama dan kedua telah dilayangkan. Bahkan sosialiasi terhadap pelanggaranpun diberikan kepada para pendiri bangli.
"Iya karena itu perintah undang-undang ya harus kita jalankan. Dari sisi manusiawi, kita juga merasakan apa yang mereka rasakan akan tetapi, sebab itu kita berikan mereka wawasan pemahaman terkait pelanggaran. Selain itu kita juga surati mereka untuk memberikan waktu melakukan pembongkaran sendiri. Tapi kalau itu semua sudah kita lakukan dan tidak diindahkan, ya kita bantu mereka untuk melakukan pembongkaran," ujar Dzikron.
Beberapa bangli yang telah dirapihkan oleh Distaru Kota Bekasi selama 2 bulan terakhir ialah, Bangunan pada pinggir kali Unisma, Siltrap depan perkantoran Sun City, RW 7 & 8 Jatibening, wilayah Kelurahan Pekayon dan bangunan ya g berdiri disamping Kali Kemang Pratama.
Dzikron menambahkan, pihaknya terus melakukan evaluasi dan pendataan terhadap tata ruang wilayah yang perlu dirapihkan.
"Sebagaiman amanat undang-undang dan juga peraturan daerah tentang tata ruang wilayah kota, kita terus melakukan pendataan dan evaluasi. Jika tata ruang wilayahnya rapih, bagus, juga bisa mendorong investasi nantinya," tutupnya.***




