POJOKSATU.id - Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani angkat bicara terkait ramai isu guru dibebaskan dari pengisian SKP di PMM.

Isu guru dibebaskan dari pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai ini mencuat setelah terbit Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024.

Bukan hanya guru, merebak isu lain bahwa kepala sekolah juga dibebaskan dari pengisian SKP di PMM atau Platform Merdeka Mengajar.

Isu ini cukup ramai dan jadi perbincangan di media sosial serta kalangan guru dan kepala sekolah.

Baca Juga: GURU se-INDONESIA KENA PRANK PMM 'Dibebaskan' kepada Guru Kini 'Tidak Wajib' Ini Penjelasan SURAT CINTA Kemdikbudristek

Bahkan tidak sedikit guru yang menelan mentah-mentah dan percaya bahwa mereka tidak lagi diwajibkan melakukan pengisian SKP di PMM.

Isu ini semakin cepat membesar karena di media sosial banyak beredar unggahan yang dibuat kesal dengan pengisian SKP di PMM.

Unggahan itu didominasi berisi kekesalan karena penyusunan RHK atau Rencana Hasil Kerja pada SKP di PMM membuat guru semakin keteteran.

Salah satu yang ramai diperbincangkan adalah dengan SKP tersebut, guru kini tidak lagi fokus pada tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.

Baca Juga: Ini Bedanya Pengelolaan Kinerja di PMM Untuk Guru dan Kepala Sekolah ASN dengan Non-ASN, Pelaksanaan Kinerja Masih Sampai Juni 2024

Melainkan beralih fokus menjadi pemburu sertifikat dengan mengikuti banyak sekali webinar, pelatihan, seminar, lokakarya dan lain sebagainya.

Belum lagi guru yang mengeluh waktunya banyak tersita karena perburuan sertifikat tersebut.

Sehingga peserta didik lebih banyak ditinggalkan dan waktu untuk mengurus keluarga pun terpotong banyak.

Karena itu kebijakan baru Kemdikbudristek ini kemudian menimbulkan polemik serta pro-kontra.

Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024

Sebagai informasi, Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 tersebut diterbitkan pada 2 Februari 2024 dan ditantangani Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani.

SE tersebut ditujukan kepada pimpinan daerah, Kepala Dinas Pendidikan, guru dan kepala sekolah seluruh Indonesia.

Berikut ini isi lengkap Surat Edaran Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024

Berkenaan dengan pengelolaan kinerja guru, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: JANGAN MAU DIAKALI WEBINAR ABAL-ABAL JANJIKAN SERIFIKAT, Ini Daftar Kombel Resmi di PMM 2024, Bukti Dukung Dijamin 100 Persen VALID

1. Sistem aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang disediakan bagi guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan kualitas kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan. Sebagai alat bantu, fitur-fitur dalam PMM seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas tidak bersifat wajib, tidak memiliki tenggat waktu, dan bukan merupakan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru maupun kepala sekolah. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengharapkan guru dan kepala sekolah mendapatkan nilai tambah dari PMM dalam keseharian menjalankan tugas.

2. Di samping fitur-fitur yang disebutkan di angka 1, PMM menyediakan fitur Pengelolaan Kinerja bagi guru dan kepala sekolah. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM tersebut:

a. harus digunakan oleh guru dan kepala sekolah Aparatur Sipil Negara (ASN); dan
b. tidak diharuskan bagi guru dan kepala sekolah non ASN.

3. Mengenai pengelolaan kinerja ASN guru dan kepala sekolah, kami sampaikan bahwa:

a. Sampai dengan 1 Februari 2024, 93% dari ASN guru dan kepala sekolah sudah berhasil mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM. Bagi 7% ASN guru dan kepala sekolah yang belum berhasil, kesempatan untuk memasukkan SKP periode Januari-Juni 2024 dalam aplikasi PMM masih dibuka sampai dengan 31 Maret 2024. Kemdikbudristek siap mendampingi guru dan kepala sekolah melalui Pusat Bantuan dalam aplikasi PMM, nomor telepon 177, atau alamat pos elektronik [email protected].

Baca Juga: BANYAK GURU KECELE IKUT WEBINAR ABAL-ABAL, Ini 5 Penyelenggara Dijamin Sertifikat Bisa jadi Bukti Dukung pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024

b. Aplikasi PMM sudah terintegrasi dengan aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, ASN guru dan kepala sekolah yang sudah melakukan pengelolaan kinerja melalui PMM tidak perlu lagi melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN karena data dalam PMM akan disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala.

c. Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2023 dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara Guru tanggal 15 Desember 2023, pemerintah daerah melakukan pendampingan, pengawasan, dan pembinaan kepada ASN guru dan kepala sekolah dalam melakukan pengelolaan kinerja melalui aplikasi PMM.

d. Mengenai penggunaan aplikasi pemerintah daerah untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara:

1) Pemerintah daerah yang memiliki aplikasi tersendiri di luar fitur Pengelolaan Kinerja di PMM dan aplikasi e-Kinerja untuk mengelola kinerja aparatur sipil negara, agar tidak lagi mengharuskan ASN guru dan kepala sekolah untuk mengisi aplikasi pengelolaan kinerja daerah.

2) Pemerintah daerah yang memerlukan data kinerja ASN guru dan kepala sekolah dapat berkoordinasi dengan BKN agar mendapatkan data saluran dari aplikasi e-Kinerja BKN secara berkala. Hal ini dimaksudkan agar pekerjaan administrasi ASN guru dan kepala sekolah tidak
bertambah dengan pengisian informasi pengelolaan kinerja pada beberapa aplikasi yang berbeda.

e. Mengenai siklus pengelolaan kinerja bagi ASN guru dan kepala sekolah:

1) Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah menjelaskan bahwa penilaian kinerja dilakukan secara menyeluruh dalam 2 (dua) semester setiap tahunnya, yaitu Januari sampai dengan Juni dan Juli sampai dengan Desember.

2) Saat ini terdapat miskonsepsi bahwa seluruh SKP periode Januari-Juni 2024 harus dicapai pada bulan Januari 2024. Miskonsepsi tersebut perlu diluruskan, karena masa pelaksanaan kinerja periode Januari-Juni 2024 adalah sampai akhir periode yaitu Juni 2024, bukan hanya bulan Januari 2024. Oleh karena itu, pelaporan pelaksanaan kinerja untuk periode Januari-Juni 2024 dapat dilakukan sampai akhir Juni 2024. Pengaturan linimasa yang sama juga berlaku untuk periode selanjutnya.

Baca Juga: LENGKAP FORMAT 9 BUKTI DUKUNG EKIN pada Pengelolaan Kinerja PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

3) Pemerintah daerah yang memerlukan data pengelolaan kinerja sebagai dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah melakukan penyesuaian sebagai berikut:

a) Pemberian TPP dalam periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja pada tahun 2023 yang diperoleh dari:

i) aplikasi e-Kinerja BKN; dan/atau
ii) sumber data lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

b) Pemberian TPP dalam periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya menggunakan hasil penilaian kinerja 1 (satu) semester sebelumnya yang diperoleh dari aplikasi e-Kinerja BKN, yang datanya disalurkan dari aplikasi PMM.

Baca Juga: Bukti Dukung Rubrik Observasi Kelas pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024, Lengkap Link Download Contoh Laporan

4) Pemerintah daerah perlu memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktusesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

 

Penjelasan Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani

Setelah ramai Surat Edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani angkat bicara dan memberikan penjelasan.

Penjelasan tersebut disampaikan Prof Nunuk Suryani melalui akun media sosialnya.

Berikut ini penjelasan lengkap Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani terkait Surat Edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024

Bapak Ibu Guru dan Kepala Sekolah, Surat Edaran GTK No. 0559/B.B1/GT.02.00/2024 telah terbit!

Mari simak 4 hal penting yang perlu bersama diperhatikan, demi kelancaran pengelolaan kinerja Bapak/Ibu sekalian.

Sebarkan informasi ini ke Guru dan Kepsek di sekitar Anda!

Bagi Bapak/Ibu guru yang ingin membaca Surat Edaran, butuh panduan melakukan Perencanaan Kinerja, atau punya pertanyaan seputar tahap Pelaksanaan Kinerja, mari kunjungi https://linktr.ee/pengelolaankinerjapmm

Baca Juga: Bukti Dukung Tugas Tambahan Guru Piket pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024 Lengkap Link Downdload Contoh Laporan

Dalam unggahan tersebut, Dirjen GTK Prof Nunuk Suryani menyampaikan 4 hal penting dalam surat edaran tersebut.

Berikut ini penjelasannya sebagaimana dikutip Pojoksatu.id:

1. Batas waktu menyelesaikan Perencanaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah diperpanjang hingga 31 Maret 2024. Mari gunakan waktu sebaik mungkin untuk menyelesaikan Perencanaan Kinerja.

2. PMM bukan pekerjaan administrasi tambahan. Faktanya, sebagian besar fitur di PMM tidak diwajibkan dan tanpa tenggat waktu.

3. Pengisian SKP periode Januari-Juli 2024 di PMM tidak mempengaruhi pencairan TPP semester ini. Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah tidak perlu khawatir, Pemerintah Daerah memastikan pemberian TPP ASN guru dan kepala sekolah tepat waktu sesuai dengan linimasa yang ditetapkan.

Baca Juga: Bukti Dukung Tugas Tambahan Wali Kelas pada Pengelolaan Kinerja di PMM 2024 Lengkap Link Download Contoh Laporan

4. Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah yang sudah menyelesaikan Perencanaan Kinerja di PMM, tidak perlu lagi mengisi e-Kinerja BKN. Namun Kepala Sekolah masih perlu membuka e-Kinerja untuk memeriksa dan menyetujui SKP tenaga pendidik ASN selain guru di satuan pendidikannya.

Ditjen GTK juga memastikan akan membantu dan mendampingi guru dan kepala sekolah yang menemui kesulitan seputar pengisian SKP di PMM dan Perencanaan Kinerja.

Guru dan kepala sekolah bisa memanfaatkan 3 saluran berikut ini:

1. Pusat bantuan yang bisa diakses melalui PMM

2. Telepon pusat bantuan dengan menghubungi 117

3. Surat elektornik atau e-mail ke [email protected]

Itulah informasi 4 hal penting Surat Edaratn Dirjen GTK Nomor: 0559/B.B1/G02/2024 dan penjelasan lengkap Prof Nunuk Suryani agar guru tidak kecele mengiras bahwa pengisian SKP di PMM tidak diwajibkan lagi.***