POJOKSATU.ID – Viralnya gerakan “Stop Tot-Tot Wuk-Wuk” di media sosial mendapat perhatian serius dari kepolisian. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, resmi menghentikan sementara penggunaan lampu strobo dan suara sirine pada kendaraan patroli pengawalan (Patwal).
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar memastikan larangan membunyikan sirine di lapangan sudah diberlakukan sejak tiga bulan lalu. Dan sirine hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat.
“Kami melarang anggota menyalakan sirine di jalan, kecuali untuk situasi tertentu seperti menuju lokasi kebakaran, tindak kriminal, atau kecelakaan lalu lintas. Itu pun harus seizin minimal Kasat Lantas dan sepengetahuan Kapolres,” jelas Eko.
Menurutnya, aturan penggunaan sirine dan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang hanya memberikan hak prioritas pada tujuh jenis kendaraan, termasuk dinas kepolisian.
Baca Juga: MALAM INI Ballon d'Or 2025 Diumumkan, Ditayangkan di Youtube, Inilah 30 Nomine yang Bersaing
Eko juga mengingatkan soal maraknya penggunaan rotator dan sirine ilegal oleh kendaraan sipil.
“Ini pelanggaran lalu lintas yang berpotensi disalahgunakan. Kami akan menertibkannya,” tegasnya. Senin (22/9/2025)
Masyarakat diimbau segera melapor jika menemukan kendaraan sipil memakai sirine atau rotator tanpa izin. Laporan bisa disampaikan melalui Call Center 110, kanal “Lapor Kapolres Bae”, maupun langsung ke petugas di lapangan.
“Masukan masyarakat akan terus kami tindak lanjuti agar pelayanan kepolisian semakin baik tanpa menimbulkan gangguan di jalan,” pungkas Kapolres.
Sebelumnya, Kota Cirebon sempat menjadi sorotan setelah sebuah video keluhan warga terkait penggunaan sirine viral di media sosial.***




