POJOKSATU.id, JAKARTA-- Faisal W Wahid Putra, Kuasa Hukum Komisaris Utama (Komut) PT AGM, ATR, menyebut kliennya tidak pernah menerima uang Rp16 miliar yang dituduhkan oleh pelapor atas nama GR sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal tersebut terungkap saat gelar perkara khusus yang berlangsung di Bareskrim Polri Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Selasa (29/4/2025) yang dihadiri oleh kuasa hukum pelapor dan terlapor.

"Sudah terbukti tidak ada uang masuk Rp 16 miliar," tegas Kuasa Hukum ATR, Faisal W Wahid Putra, Rabu (30/4/2025).

Baca Juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi Terkait Tewasnya Seorang Nenek di Karawang

Faisal menjelaskan, perkara berawal ketika ATR masuk dalam pengurusan PT AGM karena adanya investasi dan pinjaman dana dari PT MND, di mana ATR salah satu pemegang saham dari PT MND.

Diperjanjikan antara PT AGM dengan PT MND, bahwa dana tersebut digunakan PT AGM untuk melakukan penambangan dan telah ada buyer yang akan membeli hasil dari penambangan tersebut.

"Namun pihak pembeli yang dijanjikan ternyata tidak jadi membeli hasil penambangan," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, ATR dituding turut serta bersama RAU terkait dengan penggelapan dan pencucian uang, padahal ATR tidak mengetahui apapun terkait permasalahan dan kebijakan operasional yang ada di lapangan.

Baca Juga: DATA TERBARU Progress Penetapan NIP CPNS 2024 HARI INI, BKN Tegaskan BATAS WAKTU Selambatnya 10 MEI, Tidak Bisa Ditawar, Gaji Harus TETAP DIANGGARKAN

ATR masuk ke PT AGM semata-mata untuk mengawasi investasi dan dana yang dipinjamkannya.

“Saya sebagai Kuasa Hukum menilai bahwa ATR tidak dapat dikenakan turut serta atas perbuatan RAU,” ujarnya.

Dalam kegiatan Gelar Perkara Khusus tersebut, kliennya sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan.

Karena itu dia berharap dari fakta-fakta yang dipaparkan, kliennya tidak ditarik dalam perkara tersebut.

“Dari kacamata hukum, saya berharap sebaiknya perkara ATR dihentikan. Saya yakin Mabes Polri dan Polda Kalimantan Selatan bekerja secara profesional,” pungkasnya.

Baca Juga: Indosat Percepat Transformasi Digital Nasional Lewat Investasi AI, 5G, dan Pengembangan Talenta

Diketahui, dana investasi awal sebesar Rp4,45 miliar yang telah diterima oleh PT AGM, kemudian Direktur Utama PT AGM berinisial RAU yang kini ditetapkan sebagai tersangka, mengajukan pinjaman tambahan sebesar Rp3 miliar kepada PT MND sebagai dana talangan untuk membiayai proses penjualan hasil penambangan.

Namun berdasarkan janji PT AGM, setelah batu terjual PT AGM akan mengembalikan dana talangan tersebut ke PT MND.

Namun realisasi pengembalian dana pinjaman tambahan tersebut hanyalah sebesar Rp2,3 miliar dari PT AGM ke PT MND berdasarkan instruksi dari RAU dan masih terdapat kekurangan dana Rp700 juta dari nilai yang dipinjamkan.***