POJOKSATU.id - Ribuan santri dari berbagai pondok pesantren memenuhi Mapolda DIY pada Selasa (29/10/2024), dalam aksi damai dan mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan penusukan santri dari Ponpes al-Munawwir.
Para santri juga mengecam peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta, yang diduga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, termasuk insiden penusukan yang menimpa santri Krapyak pada Rabu (23/10/2024) di perempatan Jalan Parangtritis-Prawirotaman, Kota Yogyakarta.
Koordinator aksi dan Ketua GP Ansor DIY, Abdul Muiz, menyampaikan bahwa aksi ini adalah bentuk keresahan para santri atas dampak buruk miras di masyarakat.
"Tidak ada tempat bagi kekerasan di masyarakat, dan kami tidak akan tinggal diam hingga semua pelaku menerima hukuman yang setimpal," tegas Muiz dalam orasinya.
Aksi damai yang diinisiasi oleh PWNU Yogyakarta ini mengusung tema “Santri Memanggil” sebagai bentuk protes terhadap tingginya angka kriminalitas akibat miras.
Sekitar 14.000 peserta turut menyerukan penegakan hukum yang tegas dan pengawasan ketat atas peredaran miras di wilayah DIY.
Baca Juga: Wujudkan Kondusivitas Wilayah Ribuan Botol Miras di Musnahkan Polresta Cirebon
Terpisah, Kapolresta Yogyakarta Kombes Aditya Surya Darma, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan tujuh pelaku dengan inisial VL (41), NH (29) alias E, F alias I (27), J (26), Y (23), T (25), dan R alias C (43).
Penangkapan para pelaku dilakukan di berbagai lokasi secara terpisah. "Telah melakukan penyelidikan dan bisa mengamankan sebanyak 7 orang," ungkap Aditya dalam jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (29/10/2024).
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (23/10) malam ketika sekelompok orang tiba-tiba mengeroyok dua santri Krapyak yang baru saja membeli sate di sekitar lokasi kejadian, mengakibatkan salah satu santri mengalami luka tusuk.
Ketua PWNU Yogyakarta, KH Zuhdi Muhdlor, turut menyampaikan rasa keprihatinan atas kasus ini.
Baca Juga: Polresta Cirebon Ungkap Peredaran Narkoba dan Musnahkan Miras Hasil KRYD dan Operasi Pekat
"Kami sangat prihatin dengan peristiwa ini, terlebih di saat kita memperingati Hari Santri yang ke-9, kita justru mendapat kado yang menyakitkan. Karena itu, kami mengadukan masalah ini kepada Kapolda DIY untuk segera menangkap dan menghukum pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar KH Zuhdi.
Baca Juga: 3 Pemuda Tewas Usai Konsumsi Miras Oplosan di Garut, Polisi Selidiki Campuran Racikan
KH Zuhdi menekankan bahwa kasus kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi miras bukanlah persoalan sepele.
PWNU Yogyakarta menyerukan agar izin peredaran miras diperketat dan diawasi secara intensif, meskipun ada lokasi yang legal.
“Pengawasan harus lebih intensif dan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) harus ditegakkan secara ketat,” tambahnya. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




