POJOKSATU.ID — Dugaan transaksi yang dikaitkan dengan suap atau gratifikasi di lingkungan PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon mendapat sorotan dari tiga lembaga masyarakat sipil.
Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum Brigade Bintang Timur (LKBH BIBIT), Forum Masyarakat Sipil untuk Keadilan dan Demokrasi (FORMASI) Cirebon, serta LKBH Bara Gunung Jati meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon mengusut persoalan tersebut secara menyeluruh.
Ketiga lembaga tersebut mendorong aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu transaksi, melainkan menelusuri rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat hingga aliran dana yang berkaitan dengan dugaan transaksi tersebut.
Sorotan itu muncul setelah Ryaen Erisman (RE), yang disebut sebagai pihak yang melakukan transfer ke rekening atas nama Hendra Chandra Saputra, mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
RE disebut menyerahkan pengaduan masyarakat berikut sejumlah bukti transaksi dan meminta perlindungan hukum sebagai pengadu atau pelapor.
Baca Juga: Hadir di Puncak 100 Tahun Gontor, Presiden Prabowo Terima Hadiah Istimewa Mushaf dan Buku Sejarah!
Dalam pengaduannya, RE meminta agar aparat tidak hanya memeriksa keberadaan transfer, tetapi juga mendalami siapa yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan pemberian dana, penggunaan uang, komunikasi antarpara pihak, serta kemungkinan keterkaitannya dengan pelayanan atau kewenangan di lingkungan PDAM Tirta Jati.
RE juga disebut siap menyerahkan bukti transfer, mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dokumen serta komunikasi yang terjadi sebelum maupun setelah transaksi.
Direktur LKBH BIBIT, Muslimin, mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum tersebut.
Menurutnya, pengawalan merupakan bagian dari kontrol masyarakat untuk memastikan laporan dugaan penyimpangan diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti.
“LKBH BIBIT akan terus konsisten mengawal proses hukum ini sampai tuntas. Kami mendukung Kejaksaan bekerja secara profesional, objektif dan transparan. Seluruh fakta harus dibuka dan seluruh aliran dana yang berkaitan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” kata Muslimin.
Baca Juga: Ujian Mulai di Depan Mata, Jangan Cuma Baca Materi! 30 Soal PAI Kelas 9 Ini Bisa Jadi Latihan
Ia menegaskan, dukungan terhadap proses hukum bukan berarti memberikan vonis kepada pihak tertentu.
“Siapa pun yang disebut dalam laporan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat pembuktian yang sah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur LKBH Bara Gunung Jati meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bekerja secara tegak lurus dalam menangani dugaan tersebut.
“Kejaksaan harus tegak lurus memproses kasus ini sampai tuntas. Jangan tebang pilih. Kalau memang ada tindak pidana, proses berdasarkan alat bukti dan hukum yang berlaku. Jangan hanya berhenti pada satu pihak atau satu transaksi,” tegasnya.
Ia menilai pendalaman perkara perlu dilakukan secara utuh, termasuk menelusuri siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa dana diberikan, siapa penerima manfaat serta apakah transaksi tersebut berkaitan dengan kewenangan atau pelayanan di lingkungan PDAM Tirta Jati.
“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta hukum bekerja. Kalau tidak terbukti, harus dinyatakan tidak terbukti. Tetapi kalau alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun harus bertanggung jawab sesuai hukum,” katanya.
Baca Juga: Viral Wanita Alami Pelecehan Modus Buat Konten Boneka Mirip Alat Pria di Surabaya, Pelaku Minta Maaf
Desakan serupa disampaikan Ketua Umum FORMASI Cirebon. Ia menilai penanganan dugaan persoalan PDAM Tirta Jati menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk menunjukkan konsistensi dalam penegakan hukum.
Menurutnya, proses hukum tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
“Kejaksaan harus menjadi fungsi penegakan hukum yang konsisten. Dalam persoalan ini, marwah Kejaksaan saat ini sedang dipertaruhkan. Masyarakat ingin melihat apakah dugaan perkara ini benar-benar diusut sampai tuntas atau kembali berhenti di tengah jalan,” ujarnya.
FORMASI juga menyatakan akan melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam waktu dekat.
Audiensi tersebut rencananya menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus komunikasi antara masyarakat sipil dan aparat penegak hukum terkait dugaan korupsi dan/atau gratifikasi yang dikaitkan dengan PDAM Tirta Jati.
Baca Juga: Bukan Sekadar Menari, Mahasiswa UI Bawa Cerita Indonesia ke Sejumlah Kota Eropa
“Kami datang bukan untuk mengintervensi proses hukum. Kami justru ingin memberikan dukungan kepada Kejaksaan agar bekerja secara profesional, transparan dan berdasarkan alat bukti. Jika ada informasi atau data yang relevan, kami siap menyampaikannya melalui mekanisme yang benar,” kata Ketua Umum FORMASI.
Ketiga lembaga tersebut sepakat bahwa keberadaan sebuah transaksi tidak serta-merta membuktikan telah terjadi tindak pidana.
Namun, apabila terdapat laporan dan bukti awal yang membutuhkan pendalaman, aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan verifikasi secara menyeluruh.
Mereka meminta Kejaksaan menelusuri pihak pemberi dan penerima dana, pihak yang meminta atau mengarahkan transaksi, tujuan pemberian dana, sumber serta penggunaan uang, keterkaitan transaksi dengan kewenangan atau pelayanan PDAM Tirta Jati, hingga kemungkinan adanya aliran dana lanjutan dan pihak lain yang memperoleh manfaat.
LKBH BIBIT, FORMASI Cirebon dan LKBH Bara Gunung Jati juga menegaskan akan terus melakukan kontrol sosial terhadap perkembangan penanganan dugaan perkara tersebut melalui mekanisme yang konstitusional.
Di sisi lain, ketiga lembaga meminta seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Mereka menegaskan ada atau tidaknya tindak pidana harus ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah, bukan berdasarkan opini maupun tekanan publik.
“Yang kami minta sederhana: buka seluruh fakta, telusuri seluruh aliran dana, tegakkan hukum secara profesional, dan jangan tebang pilih,” demikian sikap bersama ketiga lembaga tersebut.***




