POJOKSATU.ID - Dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait peretasan akun WhatsApp dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Korban bernama Ilma Sani Fitriana melaporkan kasus tersebut setelah akun WhatsApp miliknya diduga diretas dan digunakan untuk mengirim pesan ancaman kepada pihak lain.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa itu terjadi pada 14 Mei 2026. Korban mengaku akun WhatsApp yang terhubung dengan nomor teleponnya tiba-tiba keluar secara otomatis dan tidak dapat digunakan kembali.
Korban kemudian berupaya masuk kembali ke akun WhatsApp miliknya, namun mengalami kendala karena tidak menerima kode OTP (One Time Password). Setelah menghubungi pihak provider Telkomsel dan mengikuti arahan yang diberikan, korban akhirnya dapat menerima kode OTP dan berhasil mengakses kembali akun WhatsApp tersebut.
Baca Juga: Gaji Guru Dinilai Masih Kecil, Prabowo Soroti Aliran Kekayaan RI Rp5.500 Triliun ke Luar Negeri
Namun, sehari setelah berhasil masuk kembali ke akunnya, korban menerima informasi bahwa akun WhatsApp miliknya telah digunakan untuk mengirim pesan bernada ancaman kepada orang lain.
Merasa dirugikan atas kejadian tersebut, korban mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Dalam laporannya, kasus tersebut diduga melanggar ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan akses ilegal dan manipulasi sistem elektronik.
Perwakilan keluarga korban, Heru Subagia, mengatakan dirinya mendampingi pelapor Ilma Sani Fitriana bersama ayahnya, Ahmad Dahlan, saat membuat laporan resmi di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Oknum DPRD Madina dan Kepala OPD Diduga Terlibat Narkoba, IPM Desak BNN Tes Rambut
"Kami bersama pelapor Ilma Sani Fitriana dan ayahnya datang ke Polda Metro Jaya didampingi tim LBH PP Muhammadiyah serta Aliansi Ormas Islam untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum yang kami nilai telah merugikan korban," kata Heru
Menurut Heru, terdapat dua laporan resmi yang telah tercatat di Polda Metro Jaya terkait perkara tersebut. Ia berharap kepolisian dapat menangani laporan itu secara profesional dan transparan.
Heru juga menyoroti pentingnya komitmen Polri dalam menjalankan reformasi kelembagaan di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum.
"Kami berharap Polri dapat menunjukkan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat tanpa pandang bulu. Ini menjadi ujian bagi konsistensi reformasi Polri dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik dan berharap laporan yang telah disampaikan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***




