POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Hukuman Disiplin ( Hukdis ) untuk kepala sekolah SD yang ketahuan nikah siri, tinggal menunggu keputusan atas pencopotan jabatannya sebagai kepala sekolah.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Sadiyah,M.Pd mengatakan bahwa saat ini dirinya masih menunggu proses Hukdis.
Demikian hal itu disampakan Sadiyah, kepada pojoksatu.id mengenai progres hukuman terhadap kepala sekolah yang melanggar aturan.
Baca Juga: Kinerja Kapolri Diapresiasi, Dinilai Perkuat Masa Depan Bangsa, Pemimpin Visioner dan Strategis
“Dari dinas pendidikan sudah melakukan proses pemeriksaan, hasilnya sudah disampaikan kepada BKPSDM,” kata Sadiyah, Rabu (09/08) melaui sambungan seluller.
Sehingga, pihak Dinas Pendidikan saat ini masih menunggu hasil dari Hukdis yang akan dikenakan kepada kepala sekolah SD ketahuan nikah siri atau punya istri muda.
“Nanti yang mencopot jabatannya bisa dari BKN ataupun hasil Hukdis yang tengah berproses, sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Sadiyah.
Baca Juga: Kinerja Kapolri Diapresiasi, Dinilai Perkuat Masa Depan Bangsa, Pemimpin Visioner dan Strategis
Saat ini, Dinas Pebdidikanpun masih menunggu hasil yang akan dikeluarkan oleh BKN atau hasil dari proses pemeriksaan BKPSDM Purwakarta.
“Intinya kita sudah meminta agar BKPSDM memproses secepatnya kepada kepala sekolah yang bersangkutan,” tutup Sadiyah, mengakhiri pembicraan.
Terpisah, Kepala BKPSDM Purwakarta, Sri Jaya Midan, mengatakan bahwa kasus kepala sekolah SD yang melakukan nikah siri sedang ditangani oleh BKPSDM.
Baca Juga: ITB Berangkatkan 342 Mahasiswa KKN D untuk Majukan Desa di Kuningan
“Sudah di proses,” singkat Midan.
Untuk seelanjutnya, tinggal menunggu hasil dari Hukuman Disiplin yang kemungkinan besar berupa pencopotan jabatan kepala sekolah.
Seperti diketahui, ada oknum kepala sekolah SD di wilayah kecamatan Maniis ketahuan menikah siri atau memiliki istri muda.
Sontak kelakuan kepala sekolah SDN Gunung Karung Maniis itu telah mencoreng dunia pendidikan, karena menikah dibawah tangan.***




