POJOKSATU.ID - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa menggeruduk kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Kamis siang (14/3/2024). Hal tersebut disinyalir rencana mutasi jabatan yang dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad yang dinilai tidak sesuai aturan.

"Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 821/5492/SJ di jelaskan bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan PJ. PLt dan PJs boleh melakukan pemberhentian, rotasi mutasi jabatan bagi pejabat yang terkena hukuman disiplin berat," ungkap Maksum Al Farizi, Ketua LSM Trinusa.

Rencana mutasi pejabat eselon di Kota Bekasi ini dinilai hanya membuat gaduh dan mengganggu kerja para ASN. Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu mengingatkan Pj Wali Kota Bekasi untuk selektif dan tidak menyalahgunakan jabatannya yang bersifat sementara.

Baca Juga: Kritik Hotman Paris Tangani Kasus Aden Wong Vs Amy BMJ, Alvin Lim : Lawyer Bukan Orang yang Tepat, Mereka Butuh Mediator

"Kami mengingatkan kepada Pj Wali kota Bekasi agar lebih selektif dalam mengambil kebijkan, agar tidak terjadi Abuse of Power atau Penyalahgunaan Kekuasaan," cetusnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, Kemendagri melaksanakan evaluasi kinerja atas pelaksanaan tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Pada tanggal 20 Maret ini, tambah Baya, Pj Wali Kota Bekasi memasuki satu semester menjabat. Artinya sudah 2 Triwulan menjabat.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Bencana Banjir Rob di Rancabuaya, Pastikan Penanganan Berjalan Optimal

"Kami meminta Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi kinerja PJ Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad yang kebijakannya akhir-akhir ini membuat gaduh, terkait Rotasi Mutasi Jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang kami anggap menabrak aturan," tutupnya. (Al)