POJOKSATU.ID – Direktur Utama CV Arjuna Mahesa Perkasa, Ny. Dimetria Dini Adiyani, resmi melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Cirebon ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Barat, Selasa (25/2/2025).
Laporan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang S.H & Partners.
Menurut Indra Gunawan Simatupang, S.H., Satpol PP Kabupaten Cirebon diduga bertindak di luar prosedur dengan mengancam penyegelan usaha Dapur Cirebon tanpa rekomendasi tertulis dari instansi berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Kesehatan.
Kasus ini bermula dari surat imbauan penutupan usaha yang diterbitkan Kepala Desa Kedung Jaya pada 10 Februari 2025, merespons aduan warga.
Namun, pihak Ny. Dimetria Dini Adiyani baru mengetahui adanya surat itu pada 25 Februari 2025 setelah ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Kedung Jaya kepada suaminya, Iyan. Kuasa hukum menilai surat tersebut tidak memiliki dasar pemeriksaan teknis yang memadai.
Baca Juga: Kemenag Umumkan Jadwal Pencairan BOP RA & BOS Madrasah: Catat Tanggal Pentingnya!
"Setelah menerima surat itu, kami menemui Kepala Desa Kedung Jaya untuk meminta klarifikasi. Kepala desa mengaku menerbitkan surat tersebut karena adanya dugaan tekanan dari pejabat tinggi di pemerintahan Kabupaten Cirebon dan menyatakan bahwa surat tersebut tidak bisa ditarik kembali," ungkap Indra Gunawan Sabtu (15/3)
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2025, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan teguran pertama dan mengancam akan melakukan penyegelan pada 23 Februari 2025.
Namun, hasil pemeriksaan DLH yang keluar pada 26 Februari 2025 hanya merekomendasikan perbaikan teknis, bukan perintah penutupan usaha.
Kuasa hukum menduga Satpol PP telah menyalahgunakan wewenang dengan menekan pengusaha kecil tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami menduga ada tekanan administratif berlebihan terhadap UMKM yang legal. Ini bukan hanya tindakan sepihak, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan dalam penegakan aturan," tegas Indra Gunawan.
Suami Ny. Dimetria, Iyan, mengaku tekanan ini berdampak pada kondisi psikologis keluarganya.
"Kami hanya ingin mencari nafkah dengan halal. Kalau memang ada aturan, harusnya ditegakkan secara adil. Di desa kami ada gudang miras dan pabrik lain yang diduga mencemari lingkungan, tetapi tidak ditindak," keluhnya.
Dapur Cirebon sendiri telah membuka banyak lapangan kerja dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat setempat. Iyan berharap pemerintah mendukung keberadaan UMKM, bukan malah mempersulit.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soes Subarto, belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp juga belum mendapat respons.
Kuasa hukum memastikan akan mengawal kasus ini hingga ada tanggapan resmi dari Ombudsman RI.
"Kami ingin memastikan hukum ditegakkan dengan adil, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat," pungkas Indra Gunawan.




