POJOKSATU.id, KEMENTERIAN Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) resmi mengumumkan hasil seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat untuk masa kerja 2025–2030.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota BAZNAS ini tertuang dalam surat Nomor 33/TIMSEL/BAZNAS/10/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Abdul Rokhman pada 6 Oktober 2025.
Berdasarkan pengumuman tersebut, sebanyak 16 nama dinyatakan lulus seleksi calon anggota BAZNAS dari unsur masyarakat.
Baca Juga: Gaji PPPK 2025 Naik Hingga 12 Persen, Ini Rincian Gaji Tiap Golongan dan Daftar Tunjangannya
Mereka berasal dari berbagai latar belakang seperti tokoh masyarakat Islam, ulama, dan tenaga profesional.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Andi Faisal Bakti (Tokoh Masyarakat Islam)
2. Deding Ishak (Tokoh Masyarakat Islam)
3. Dikdik Sodik Mudjahid (Tokoh Masyarakat Islam)
4. Idy Muzayyad (Tenaga Profesional)
5. Mas’udi Halimin (Tokoh Masyarakat Islam)
6. Mokhamad Muhadur (Tenaga Profesional)
7. Neyla Saida Anwar (Ulama)
8. Noor Achmad (Ulama)
9. Nur Budi Hariyanto (Tenaga Profesional)
10. Rizaludin Kurniawan (Tokoh Masyarakat Islam)
11. Sa’diah Sakwan (Tokoh Masyarakat Islam)
12. Sarmidi (Ulama)
13. Siti Masrifah (Tokoh Masyarakat Islam)
14. Syarifuddin (Tokoh Masyarakat Islam)
15. Zainut Tauhid Sa’adi (Tokoh Masyarakat Islam)
16. Zumrotul Mukaffa (Tenaga Profesional)
Baca Juga: Laman Resmi AFC Bikin Prediksi Skor Indonesia vs Arab Saudi dan Indonesia vs Irak, Sangat Meremehkan
Tahapan Selanjutnya
Kemenag menyampaikan bahwa peserta yang lulus wajib menyerahkan dokumen tambahan secara langsung ke Sekretariat Tim Seleksi di Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Jalan M.H. Thamrin No. 6, Jakarta Pusat.
Dokumen yang harus diserahkan meliputi:
-Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli dan masih berlaku, diterbitkan oleh Mabes Polri;
-Surat Keterangan Hasil Medical Check Up dan Sehat Rohani dari dokter di rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Kisah Sutarwo, Petani dari Tegal yang Berhasil Sekolahkan Anak hingga Raih Gelar Sarjana di UNJ
Proses Penetapan oleh Presiden
Setelah dokumen diverifikasi, hasil seleksi ini akan diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden.
Selanjutnya, Presiden akan memilih delapan calon anggota BAZNAS untuk disampaikan kepada DPR RI guna mendapatkan pertimbangan resmi.
Setelah mendapat pertimbangan DPR RI, anggota BAZNAS periode 2025–2030 akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden dan diumumkan secara resmi oleh pemerintah.
Baca Juga: Pencairan TPG 100 Persen Mulai Oktober 2025, Tiga Daerah Sudah Siap Ditransfer
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi BAZNAS di nomor +62 811-1951-1115. ***



