POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Bupati Saepul Bahri Binzein ( Om Zein ) dan Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) musti bertindak tegas, untuk meemberikan raport merah bagi penyedia yang tidak profesional.
Apalagi bila penyedia terbukti hanya mencari keuntungan pribadi yang lebih besar dan merugikan negara, dengan melanggar spesifikasi pekerjaan yang sudah ditentukan oleh OPD terkait.
Karena, bila hal itu dibiarkan bisa merugikan masyarakat secara luas. Pembangunan yang mustinya bertahan bertahun-tahun, akibat buruknya pekerjaan yang dikerjakan hanya bertahan beberapa bulan.
Baca Juga: Gerakan Stop TOT TOT WUK WUK Viral, Korlantas dan Istana Minta Pejabat Tertib Gunakan Sirine
Tentu saja, selain masyarakat yang rugikan anggaran yang digelontorkan juga menjadi beban bagi pemerintah daerah, karena bila kembali rusak kemudian viral harus kembali dibangun menggunakan APBD.
Hal itu bisa menjadi pemborosan anggaran, bahkan lebih boros akibat proyek yang asal jadi, pemerintah daerah harus kembali menganggarkan untuk membangun kembali proyek yang rusak tersebut.
Dampaknya, jelas sebuah kerugian negara yang mustinya harus di usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum (APH) bila terbukti penyedia telah merugikan negara.
Seperti proyek yang terjadi di Desa Parakan Lima Kecamatan Jatiluhur, di akhir tahun 2024 lalu sekitar bulan Desember ada pekerjaan proyek nilainya ratusan juta rupiah.
Baru saja selesai dikerjakan, beberapa bulan kemudian ( sekitar 3 Bulan ), pojoksatu.id mendapatkan proyek tersebut telah rusak parah.
Beberapa dokumen foto pada awal bulan Maret 2025, memperlihatkan kondisi proyek yang sangat menyedihkan karena terjadi kerusakan dibeberapa titik.
Kuat dugaan, material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi SOP kontrak yang ditandatangani oleh pihak penyedia.
Kabarnya, saat itu telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait agar proyek yang rusak tersebut segera di perbaiki.
Sepertinya pihak penyedia tidak menggubrisnya dan membiarkan proyek yang rusak tersebut, hal itu diketahui saat pojoksatu.id kembali mendapatkan foto terbaru pada lokasi proyek yang rusak (18/09/2025).
Baca Juga: Viral! SMA Swasta di Bandung Digeruduk, Diterpa Isu Bullying Hingga Berakhir Bunuh Diri
Dari dokumen – dokumen yang disampaikan kepada pojoksatu.id, proyek tersebut Proyek pekerjaan bangunan penunjang Jalan lingkungan (TPT dan BORE PILE) pada Dinas Cipta Karya.
Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Gegeh Usaha Mehuli dengan nilai kontrak mencapai Rp.347.955.427, bersumber dari anggaran APBD melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman.
Yaitu pekerjaan Paket V Jalan Lingkungan Menuju Sekolah APBD, dengan Nomor SPK 620/2.R.01/PPK/SPK-PERKIM/XII/2024. Adapun masa pengerjaannya yaitu 20 hari Kalender.
Baca Juga: Usai Kesepakatan Impor Stok Tambahan dengan SPBU Swasta, Bahlil Pastikan Harga BBM Stabil
Sementara Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Ofi Sofyan Gumelar saat dihubungi mengatakan akan memerintahkan untuk mengecek ke lapangan.
“Kalau untuk pekerjaan sudah tercantum di papan kegiatan, kalau dimensi TPT dan Pekerjaan Bore Pile,” kata Ofi, kepada wartawan, Jum’at (19/09).
Sebagai bahan penyeimbang berita, pojoksatu.Id juga sudah menghubungi ketua Komisi III DPRD Purwakarta untuk meemberikan tanggapan terkait dengan penyedia ‘nakal’.
Namun, hingga berita ini diturunkan pesan yang dikirim belum di jawab. Begitupun deng panggilan telepon tidak diangkat.***




