POJOKSATU.ID – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bekasi melakukan penandatanganan kerjasama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara (TUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang bertugas memberikan perlindungan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya di BUMD, dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kejaksaan memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan, memberikan advice, serta pendapat hukum bagi pemerintah daerah maupun BUMD,” ujarnya, Senin (27/10/2025) di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kerja sama yang dijalin dalam bentuk PKS ini berlangsung selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
Menurut ST Hapsari, selama masa kerja sama tersebut, pihak kejaksaan berperan aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan investasi yang dilakukan oleh BUMD, terutama ketika muncul persoalan atau keraguan dalam aspek hukum.
“Kalau mereka menemui kendala atau permasalahan hukum dalam kegiatan usahanya, kejaksaan siap memberikan pandangan hukum. Tapi ini hanya mencakup ranah perdata dan tata usaha negara, di luar pidana umum maupun pidana khusus,” tegasnya.
Selain memberikan nasihat hukum, pendampingan ini juga diharapkan menjadi langkah preventif agar setiap kegiatan BUMD tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum seperti ini penting untuk membangun sistem pengawasan yang kuat, sehingga BUMD dapat beroperasi dengan penuh kepastian hukum dan kepercayaan publik meningkat.
Baca Juga: Sarjana Uniba Diminta Jadi Solusi, Bukan Sekadar Penonton
“BUMD mengelola keuangan yang cukup besar, jadi pendampingan hukum ini bukan hanya untuk mengatasi masalah, tapi juga untuk mencegahnya sejak dini. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan,” tambah ST Hapsari.
Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto turut mengapresiasi upaya pencegahan yang dilakukan Kejari Bekasi, untuk memberikan pendampingan hukum dalam tata kelola pemerintahan yang di nahkodainya saat ini.
Kolaborasi ini dianggap penting dalam mitigasi masalah administrasi di Pemkot Bekasi, terutama pada aspek investasi jangka panjang dikemudian hari.
"Dengan adanya Liason Officer (LO) dan pendampingan dari teman-teman di kejaksaan, ini akan bisa memitigasi permasalahan yang ada di Pemkot Bekasi," sambung Tri.
Tri juga memberi contoh konkret, seperti program ducting, pengawalan pasar, dan penataan reklame oleh PT Mitra Patriot dan juga BUMD PT. Migas yang rencananya akan melakukan ekspansi keluar daerah selain di Kota Bekasi.
“Kegiatan-kegiatan itu tentu bisa dilakukan oleh BUMD karena ini sesuatu hal yang baru, tetapi harus diimbangi dengan ketentuan hukum,” jelasnya.***




