POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Faktor dari terjadinya penganiyaan tuan rumah di pesta pernikahan hingga tewas, pemicu utamanya yaitu akibat menenggak minuman keras ( Miras ).
Dadang ( 58 ) tuan rumah pesta pernikahan harus meregang nyawa, akibat di aniaya oleh para preman yang meminta jatah untuk membeli Miras.
Salah satu penyebab kematiannya kemungkinan dihantam oleh senjata tumpul, kemungkinan Dadang ‘Dibalok’ pakai bambu, karena salah satu barang bukti yang diamankan bambu.
Baca Juga: Di Tengah Pembatasan Anggaran, Wakil Presiden Gibran Pastikan Guru PPPK Kupang Tak Dirumahkan
Terlepas dari itu semua, pemicu utamanya para preman dalam kondisi mabuk kehilangan akal sehat akibat Miras.
Fakta itu menunjukan bahwa peredaran miras di Purwakarta sangat memprihatinkan, karena lokasi hajatan berada jauh dari pusat kota purwakarta.
Demikian hal itu disampaikan Ketua Gerakan Mayarakat Peduli Bangsa ( GMPB ), Asep Saepudin kepada pojoksatu.id yang merasa geram karena peredaran miras semakin menjamur.
“Itu lokasi kejadian berada di pelosok jauh dari kota, perbatasan dengan Kabupaten lain. Mereka mudah mendapatkan Miras, artinya peredaran miras sudah sangat memprihatinkan,” kata Asep, melalui sambungan seluller, Selasa (07/04).
Miras ini merupakan Penyakit Masyarakat ( Pekat ) yang sangat berbahaya, terbukti dengan adanya kejadian tuan rumah pernikahan tewas akibat dianiaya preman kampung dalam kondisi mabuk.
“Pertengagan tahun lalu ( Juni 2025 ) ada berapa orang di Cibinong Jatiluhur yang tewas akibat Miras Oplosan, kini tahun 2026 kejadian lagi orang tewas penyebabnya dianiaya preman kampung yang menenggak Miras,” beber Asep.
Sehingga, Asep meminta kepada Pemerintah dan semua pihak yang memiliki kewenangan, untuk bersungguh-sungguh memberantas peredaran Miras.
“Masalah miras ini sepertinya pemerintah dan pihak berwenang kesulitan memberantasnya, apa perlu kami memobilisasi para kyai, ustadz dan para santri yang turun memberantasnya,” jelas Asep.
Sehingga, Asep berencana akan meminta kepada masyarakat secara luas untuk menandai warung-warung, depot-depot, toko-toko dan lokasi – lokasi tempat hiburan yang menjual miras.
“Kalau datanya sudah ada, kita tinggal bergerak secara langsung bila pemerintah dan pihak berwenang lainnya sudah tidak mampu memberantas peredaran miras,”tegas Asep mengakhiri pembicaraan.***




