POJOKSATU.ID - Proses penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar dari pemerintah hingga sampai ke tangan penerima manfaat harus melalui beberapa tahapan krusial yang saling berkaitan.

Tahapan pertama diawali dengan proses pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan.

Setelah berkas pengajuan diverifikasi dan disetujui, KPPN akan mencairkan dana tersebut langsung ke rekening bank penyalur atas nama Puslapdik.

Baca Juga: Skema Bantuan PIP Resmi Berubah, Kini Nominal Ditetapkan Per Semester!

Langkah selanjutnya adalah proses pemindahbukuan dana dari rekening Puslapdik ke rekening penerima PIP atas nama masing-masing murid yang telah resmi ditetapkan.

Namun, perlu dipahami oleh seluruh penerima bahwa proses pemindahbukuan ini hanya bisa sukses dilaksanakan apabila status rekening murid sudah dalam kondisi aktif.

Hal inilah yang membuat tahapan aktivasi menjadi sangat penting dan wajib dilakukan oleh siswa atau orang tua jika status rekeningnya masih belum aktif.

Pihak sekolah dan orang tua murid diimbau untuk segera mendatangi bank penyalur resmi guna menyelesaikan proses aktivasi rekening penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Bukan Lagi Dinas Pendidikan, Benarkah Kini Sekolah Punya Kuasa Penuh Tentukan Siapa yang Berhak Dapat PIP!

Tanpa adanya aktivasi rekening, dana bantuan dari pemerintah akan tetap tertahan dan tidak bisa dipindahbukukan ke rekening pribadi siswa.

Setelah seluruh proses aktivasi selesai dan dana berhasil ditransfer oleh bank penyalur, barulah saldo bantuan secara resmi masuk ke rekening siswa.

Murid yang dana bantuannya sudah masuk ke rekening pribadi dapat langsung melakukan penarikan tunai sesuai dengan kebutuhan pendidikan mereka.

Penarikan dana tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui teller bank penyalur maupun mesin anjungan tunai mandiri terdekat.

 

Pemahaman atas alur pencairan ini sangat penting agar masyarakat tidak kebingungan saat menunggu proses penyaluran bantuan pendidikan tersebut.***