POJOKSATU.ID, PURWAKARTA – Tersiar kabar salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Purwakarta, saat mendaftar ke KPU diduga menggunakan ijazah palsu.
Bila benar itu terjadi, selain harus dicoret dari Bacaleg yang bersangkatuan juga bakal berbenturan hukum, karena ijazah palsu yang digunakannya merupakan tindakan pidana.
Atas dugaan ijazasah palsu yang digunakan oleh Bacaleg tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Ujang Abidin membenarkan ada permasalahan tersebut.
“Kita sudah terima laporannya, nanti setelah hasil verifikasi keakuaratan datanya ada, kita kabarin perkembangannya,” kata Ujang Abidin, melalui sambungan seluller, Minggu (06/08).
Sebagai salah satu lembaga yang mengawasi jalannya Pemilu, bila benar itu terjadi ada Bacaleg yang menggunakan Ijazah palsu maka Bacaleg tersebut tidak diperkenankan untuk ikut kontestasi sebagai peserta Pemilu.
“Bila benar yaa harus di coret dari peserta Pemilu, kita nanti koordinasi dengan KPU,” tambah Ujang.
Sementara itu, Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta, Ahmad Ikhsan Faturrohman saat dikonfirmasi, membenarkan tentang dugaan ijazasah palsu yang digunakan oleh salah seorang Bacaleg.
“Secara internal kita sudah melakukan koordunasi dengan divisi teknis yang menangani hal itu, tinggal menunggu hasilnya,” jelas Ikhsan, saat dihubungi via seluller, Minggu (06/08).
Nanti, setelah hasilnya keluar dan benar-benar terbukti kita pasti akan melakukan pencoretan kepada yang bersangkutan yang diduga menggunakan ijazah palsu tersebut.
“Kita enggak mungkin ambil resiko berat om, ketika itu terbukti akan kita pastikan dicoret sebelum Daftar Calon Sementara (DCS) di umumkan,” tutup Ikhsan.
Terpisah, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Agus Marzuki, menyayangkan bila benar ada Bacaleg yang menggunakan ijazah palsu.
Baca Juga: KPU Perlu Waspadai Sumber Dana Lembaga Survei yang Terlibat Quick Count
Karena, hal itu merupakan tindakan Pidana murni yang memalsukan dokumen penting untuk membohongi negara ikut dalam Pemilu 2024 yang akan datang.
“KPU dan Bawaslu harus bergerak cepat, bila terbukti harus di coret dari peserta pemilu,” kata Agus, melalui seluller, Minggu (06/08).
Kemudian, lanjut Agus karena hal itu merupakan tindak pidana murni melakukan pemalsuan dokumen maka aparat penegak hukum harus segera turun untuk menyelidikinya.
“Aparat penegak hukum harus turun tangan bila benar ijazasah itu palsu, untuk membongkar hal itu biar terang benderang. Jangan-jangan ada sindikat pemalsuan ijazah dibalik itu semua, sehingga aparat perlu membongkarnya,” tutup Agus Marzuki, mengakhiri pembicaraan. ***




