POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Aparat Penegak Hukum ( APH ) mulai melirik proyek tahun 2024 yang diduga bermasalah, salah satunya proyek di Desa Parakan Lima Kecamafan Jatiluhur.
Proyek tersebut bersumber dari APBD, dikerjakan pada Bulan Desember 2024 dengan lama pekerjaan 20 hari kalender. Adapun nilai pekerjaannya mencapai ratusan juta rupiah.
Dari dokumen – dokumen yang diterima pojoksatu.id, proyek tersebut Proyek pekerjaan bangunan penunjang Jalan lingkungan (TPT dan BORE PILE) pada Dinas Cipta Karya.
Baca Juga: Cara Cek Penerima dan Cairkan Dana PIP 2025, Gampang Lewat HP!
Pekerjaan yang dikerjakan oleh CV Gegeh Usaha Mehuli dengan nilai kontrak mencapai Rp.347.955.427, bersumber dari anggaran APBD melalui Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman.
Yaitu pekerjaan Paket V Jalan Lingkungan Menuju Sekolah APBD, dengan Nomor SPK 620/2.R.01/PPK/SPK-PERKIM/XII/2024. Adapun masa pengerjaannya yaitu 20 hari Kalender.
Sementara Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman Ofi Sofyan Gumelar saat dihubungi mengatakan akan memerintahkan untuk mengecek ke lapangan.
Baca Juga: Polri Sebut Beberapa Daerah Didapati Pendana Demo Ricuh Akhir Agustus 2025 Lalu
“Kalau untuk pekerjaan sudah tercantum di papan kegiatan, kalau dimensi TPT dan Pekerjaan Bore Pile,” kata Ofi, kepada wartawan, Jum’at (19/09) lalu.
Terpisah, beberapa anggota APH sempat menghubungi pojoksatu.id, memastikan bahwa proyek pekerjaan tersebut bukan tahun berjalan.
“Kalau tahun berjalan (sedang dikerjakan) belum bisa, karena belum ada laporan pertanggungjawabannya,” kata anggota APH melalui seluller, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Insentif Impor EV Berakhir 2025, Siapkah Pasar Mobil Listrik RI Hadapi Lonjakan Harga?
Pojoksatu.id, kemudian mengirimkan dokumen foto papan proyek pekerjaan tersebut, sebagai bukti bahwa pekerjaan dilaksanakan pada tahun 2024.
“Kita analisa dulu ya,” jelas anggota APH, yang kemudian juga memastikan nama CV penyedia pekerjaan tersebut.
Kedepannya, harapan masyarakat agar Bupati selaku pemegang kebijakan dan juga para OPD, untuk mengevaluasi pemborong-pemborong 'nakal' yang pekerjaannya buruk.
Karena, mereka hanya mementingkan keuntungan besar tanpa mempedulikan kwalitas pekerjaan, yang akhirnya merugikan masyarakat.***




