POJOKSATU.ID,- Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil 1 Cirebon, mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon.Pada agenda tersebut APERSI menyampaikan keluhannya terkait kebijakan pemerintah daerah (Pemda) atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga 1000 persen.

Bendahara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil 1 Cirebon,Sarini SP, menyampaikan dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon pihaknya menyampaikan keberatan atas kebijakan Pemda atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mencapai 1000%. NJOP yang awalnya Rp243.000 per meter persegi melonjak menjadi Rp2.352.000 per meter persegi pada tahun 2024 hal ini sangat berdampak bagi para pengembang perumahan bersubsidi.

"Kenaikan ini dinilai memberatkan, terutama bagi pengembang perumahan bersubsidi yang tergabung dalam APERSI," ungkapnya kepada awak media. Rabu (17/07/2024)

Menurutnya, kenaikan tersebut sangat memberatkan sebagai pengembang perumahan bersubsidi.Pasalnya harga jual yang di terapkan di pasar hanya Rp166 juta sesuai standar pemerintah. Oleh karenanya dengan kenaikan NJOP ini, menjadi beban karena biaya meningkat drastis. 

Baca Juga: Polisi Temukan Penyelundupan Senjata Api Milik Mantan Penjabat Bupati Bandung Barat Arsan Latif di Dalam Koper

"Tahun ini, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang awalnya hanya Rp4,5 juta melonjak menjadi Rp22,5 juta,” ungkap Sarini.

Sarini menjelaskan bahwa kenaikan NJOP yang ekstrem sangat berdampak pada pengembang perumahan bersubsidi. Yang kini berjumlah 55 pengembang di Kabupaten Cirebon. 

Lebih jauh Sarini menyebut, para pengembang merasa di beratkan karena kenaikan ini tidak sebanding dengan infrastruktur dan lokasi lahan yang dimiliki, terutama bagi lahan yang berada di pinggir sungai atau dekat makam yang tidak memiliki nilai jual tinggi seperti lahan di pusat kota.

“Lokasi lahan kami berada di pinggir sungai dan dekat makam, yang tidak memungkinkan untuk dijual sebagai rumah cluster. Namun, tarif NJOP yang dikenakan sama dengan lahan di pusat kota. Ini sangat subjektif dan tidak objektif,” tukas Sarini.

Selain itu, Sarini juga menyoroti bahwa kenaikan tarif PBB yang signifikan ini adalah akibat regulasi dari pemerintah pusat yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah. Tarif yang disetorkan ke pemerintah pusat meningkat dari 0,1% menjadi 0,25% atau 0,5%.

Sarini mengatakan, dalam pertemuan tersebut, APERSI berharap dapat menemukan solusi bersama dengan DPRD Kabupaten Cirebon. 

“Kami berharap ada kebijakan khusus bagi pengembang perumahan bersubsidi untuk meringankan beban pajak ini. Kami optimis masih bisa bekerja sama dengan pemerintah daerah asalkan komunikasinya baik,” ujar Sarini.

Ia menambahkan bahwa selama ini upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pemerintah sering terhambat, namun dengan dukungan Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, "APERSI berharap bisa mendapatkan kebijakan yang lebih adil dan menguntungkan bagi semua pihak,"pungkasnya Sarini.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Hasan Basori menjelaskan keputusan kenaikan NJOP dan PBB itu berdasarkan regulasi yang dihasilkan di Kabupaten.Namun ternyata masih kata dia, dalam perjalanannya, terdapat penolakan dari para pelaku usaha. Pemerintah harus bisa menerimanya. 

Baca Juga: Penertiban Warem Goa Macan: Dinkop dan UKM Cirebon Siap Berikan Pembinaan kepada Pelaku Usaha

"DPRD akan mencoba melakukan rumusan kebijakan baru kepada seluruh pengusaha yang untuk dibantu pemerintah dalam berusaha. Kami juga akan pelajari, dari Apersi ini, berapa yang berusaha untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR,red)," katanya.  

Ia pun mempersilakan kepada siapapun manakala ingin mengadukan persoalan. Jangan ragu untuk menyampaikan. "Silakan. Ini rumah kita. Kita siap menindaklanjuti untuk mencarikan solusi," tutup Hasan Basori.