POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Ketika Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dr. Mukhlis, mengatakan ‘Persekongkolan’ dalam kasus Gratifikasi mobil mewah di Purwakarta pada Rabu 08 Mei 2024 tahun lalu, pojoksatu.id mulai melakukan investigasi mendalam.
Pernyataan Dr.Mukhlis tersebut tentunya sangat berbobot dan juga memicu keingintahuan publik, dengan berbagai pertanyaan salah satunya siapa yang bersekongkol.
Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana gratifikasi mobil mewah.
Informasi terus berkembang, bahkan kabarnya pihak Kejaksaan meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Setelah melakukan penelusuran, ada beberapa saksi gratifikasi mobil yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari), diminta membawa dokumen berupa buku rekening Bank.
Sayangnya, hingga saat ini pihak Kejari belum memberikan keterangan secara resmi hasil akhir dari PPATK, terkait dengan aliran dana di rekening yang diperiksa.
Walaupun dengan susah payah, akhirnya pojoksatu.id mendapatkan salah satu sumber yang dipanggil pihak Kejari sebagai saksi.
Saksi yang dipanggil Kejari itu beinisial AN, salah seorang sopir dari kepercayaannya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
Sekitar pada akhir bulan Desember Tahun 2024 yang lalu, akhirnya pojoksatu.id berhasil mewawancarai AN walaupun via seluller.
Saat AN diperiksa Kejari, dirinya membenarkan bahwa disuruh membawa dokumen berupa buku rekening Bank.
Selain buku rekening Bank yang diminta oleh penyidik kejaksaan negeri, telephon seluller milik AN juga disita oleh pihak Kejaksaan.
“Iya saya disuruh bawa buku rekening. Selain itu, seluller saya juga di sita,” jelas AN, (berita tayang di pojoksatu.id pada tanggal 03 Januari lalu).
Selain buku rekening AN, kabarnya ada juga buku rekening bank milik saksi lainnya yang diperiksa diminta oleh penyidik kejaksaan.
Sayangnya, hingga saat ini pojoksatu.id, masih kesulitan mencari siapa saja saksi yang diminta buku rekening banknya.
Terkait masalah ‘persekongkolan’ itu, pojoksatu.id jadi teringat pada jelang akhir tahun 2022, yaitu berkaitan dengan kasus dugaan jual beli jabatan.
Baca Juga: DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Soreang
Pada bulan Oktober 2022, Bupati Purwakarta melakukan Mutasi dan Rotasi sebanyak 61 orang pejabat, rotasi dan mutasi itu kata BKN RI melanggar aturan.
Karena, dari 61 pejabat yang di mutasi hanya 9 orang pejabat yang memenuhi kriteria dan tidak menyalahi aturan. Sementara sisanya sebanyak 52 orang pejabat melanggar aturan.
Lalu apa kaitannya atau benang merah antara mutasi rotasi puluhan pejabat, buku rekening bank dan gratifikasi mobil mewah?.***




