POJOKSATU.ID – Dugaan ketidakwajaran dalam anggaran DPRD Kabupaten Cirebon tahun 2025-2026 kini dibawa ke ranah pengawasan dan penegakan hukum. Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik Nana Suhana telah berkoordinasi dengan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan beberapa berkas yang dianggap di duga janggal.
Nana meminta berkas anggaran DPRD Kabupaten Cirebon diperiksa. Ia menilai sejumlah pos belanja perlu diuji karena muncul dugaan ketidaksesuaian dengan asas kepatuhan, kewajaran, dan kondisi keuangan daerah.
Langkah tersebut juga ditempuh dengan menyampaikan memberikan data-data kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sebagai tembusan.
"Maka dari itu, kami langsung melakukan langkah-langkah hukum dengan kawan-kawan anti rasuah, salah satunya Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, dan BPK RI terkait dugaan temuan kami pada dokument anggaran DPRD TA 2025 - 2026," ujar Nana kepada Wartawan, Jumat (14/8/2026).
Nana mengatakan aduan tersebut bukan sekadar kritik terhadap besarnya anggaran DPRD. Ia mengaku telah menelaah dokumen anggaran tahun 2025 dan 2026 sebelum membawa persoalan tersebut kepada lembaga berwenang.
"Beberapa poin yang kami duga adalah masalah tunjangan tidak menggunakan perhitungan harga standar sewa yang di tetapkan oleh Konsultam KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik), dan banyak anggaran tidak wajar, seperi mamin, publikasi dan dokumentasi, dan proses pengadaan barang jasa di DPRD melalui penunjukan langsung, dan lainnya," ungkapnya.
Nana meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, tidak cukup hanya melihat angka dalam dokumen anggaran.
Proses perencanaan, dasar penetapan, mekanisme pengadaan, hingga realisasi anggaran perlu diuji. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penggunaan uang daerah.
Sorotan Nana juga mengarah pada rekomendasi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Ia mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pergantian konsultan KJPP yang sebelumnya menerbitkan rekomendasi pada Maret 2026.
Nana meminta informasi tersebut diperiksa dan tidak berhenti sebagai isu.
"Apalagi informasi yang kami terima ada dugaan juga hasil rekomendasi konsultan KJPP Maret 2026 akan diganti dengan konsultan KJPP yang baru, ini jelas pelanggaran hukum berat jika bener terbukti," beber Nana.
Menurutnya, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan lembaga yang memiliki kewenangan. Ia tidak ingin persoalan anggaran baru diperiksa setelah muncul masalah di kemudian hari.
Nana berharap Kejati Jabar dan BPK RI merespons aduan tersebut. Ia meminta pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar aduannya.
"Kami berharap Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang baru dan BPK RI untuk bisa mengungkap ketidakwajaran di anggaran DPRD TA 2025 - 2026 yang sudah kami kirimkan," ucapnya.
Nana menilai pengawasan anggaran DPRD tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul temuan. Pemeriksaan sejak awal dinilai penting untuk memastikan setiap rupiah APBD digunakan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, DPRD Kabupaten Cirebon masih belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan tersebut.***




