POJOKSATU.ID - Pengamat politik Akmal Fahmi mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.
Namun demikian, ia menegaskan pentingnya sikap profesional dan adil dari aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut.
“Kejari harus tetap berdiri di atas asas keadilan dan tidak terjebak dalam permainan politik kekuasaan,” ucap Akmal.
Lebih lanjut, Akmal menduga ada agenda terselubung yang mencoba memanfaatkan proses hukum ini sebagai instrumen politisasi dan kriminalisasi terhadap Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, yang secara konstitusional terpilih dalam Pilkada 2024.
Baca Juga: Bupati Karawang Siapkan Solusi Jangka Panjang Atasi Banjir Karangligar
“Yang terjadi hari ini adalah pengulangan dari tuduhan tanpa dasar yang pernah muncul menjelang Pilkada lalu. Ini fitnah lama yang dikemas ulang, dengan motif politik yang kuat,” tegasnya.
Akmal bahkan menuding kelompok oposisi berada di balik upaya sistematis untuk menjatuhkan pemerintahan Tri Adhianto. Menurutnya, tindakan tersebut didorong oleh kekecewaan mendalam pasca kekalahan di Pilkada.
Ia mengungkapkan sedikitnya tiga indikasi kuat adanya politisasi hukum dalam kasus ini:
Pertama, upaya pembentukan opini publik secara masif melalui demonstrasi di KPK serta narasi yang disebar di media sosial, yang dicurigai dikoordinasikan oleh pihak tertentu.
Kedua, serangan terhadap pribadi Tri Adhianto melalui framing negatif dan pembunuhan karakter yang terus berlangsung secara sistematis.
Baca Juga: Ratusan Warga Hadiri Pengajian dan Silaturahmi Bersama M Rizky di Ciampea
Ketiga, momentum hukum ini digunakan untuk menggiring opini publik tentang kegagalan program 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Abdul Haris Bobihoe.
“Semua ini merupakan skenario cipta kondisi yang bertujuan menarik simpati publik dan menjatuhkan kredibilitas pemerintahan yang sah,” tambah Akmal.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini tidak ditemukan satu pun bukti yang mengaitkan Tri Adhianto dengan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi sejak November 2024.
“Jika proses hukum dimanfaatkan untuk kepentingan politik, maka yang dirugikan bukan hanya satu figur, tetapi juga demokrasi dan pembangunan Kota Bekasi secara keseluruhan,” pungkasnya.***




