POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Akhir tahun 2024 ditutup dengan masih adanya permasalahan hukum yang masih buram, publik menagih janji Kejaksaan tuntaskan Gratifikasi mobil mewah.
Padahal, pihak kejaksaan jauh-jauh hari menyampaikan akan melanjutkan pemeriksaan kasus gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta.
Namun, hingga berakhirnya Pilkada dan berakhirnya tahun 2024 ini, publik belum mendengar pemeriksaan kembali kasus tersebut.
Baca Juga: Sederet Prestasi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Tahun 2024
Pada bulan Agustus yang lalu, saat awal-awal Kepala Kejaksaan Negeri baru saja menjabat menyampaikan bahwa kasus Gratifikasi mobil mewah akan terus berlanjut.
Bahkan, pada saat itu Kajari yang baru saja menjabat tersebut menemui sejumlah masyarakat yang sedang melakukan aksi demo damai di depan kantor Kejari.
“Masih terus berjalan, kita menunggu hasil dari PPATK,” kata Kajari Martha Parulina Barliana, sebagaimana dilansir dari berita PR 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Dandim Karawang Imbau Warga Waspada Modus Penipuan Catut Nama Pejabat Kodim
Hingga kini, hasil PPATK yang dimaksud masih buram dan remang-remang. Karena belum diketahui secara pasti rekening siapa saja yang diperiksa PPATK.
Pojoksatu.id masih terus berusaha mendapatkan informasi terkait rekening, hasil investigasi sudah mulai mendapatkan titik terang.
Ketua Gerakan Masyrakat Peduli Bangsa (GMPB), Asep Saepudin meminta kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut.
Baca Juga: 10 Tempat Romantis untuk Melihat Kembang Api Bersama Pasangan di Malam Pergantian Tahun Baru 2025
“Kita sebagai warga purwakarta menunggu tuntasnya kasus gratifikasi, yang diduga menyeret mantan bupati purwakarta,” kata Asep, kepada pojoksatu.id melalui seluller, Selasa (31/12).
Karena kasus tersebut sudah menyita perhatian publik Purwakarta, hingga kini masih banyak publik yang mulai berspekulasi karena hingga akhir tahun 2024 belum ada hasilnya dari kejaksaan.
“Terakhir kita memperoleh informasi kasusnya sudah naik tahap penyidikan, karena Pilkada infonya kasusnya di tunda terlebih dahulu dan dilanjutkan setelah Pilkada. Pilkada sudah selesai, saya harap Kejaksaan kembali prioritaskan kasus yang menjadi perhatin publik tersebut,” tutup Asep, mengakhiri pembicraan.***




