POJOKSATU.ID – Menutup akhir tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Bekasi menggelar rapat evaluasi akhir tahun sekaligus refleksi kinerja pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang sidang utama PA Bekasi, Rabu (31/12/2025).
Rapat dipimpin Wakil Ketua PA Bekasi, Dr. Achmad Cholil, S.Ag., S.H., LL.M., didampingi Panitera Mohammad Khotib, S.H., M.H. dan Sekretaris Mirza, S.H., M.H. Sementara Ketua PA Bekasi, Mursyida, S.Ag., M.H., memberikan sambutan dan arahan secara daring melalui Zoom.
Dalam rapat tersebut, PA Bekasi memaparkan berbagai data dan capaian kinerja sepanjang tahun 2025, baik di bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Sepanjang 2025, PA Bekasi menerima 5.765 perkara, meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 4.786 perkara. Dari jumlah tersebut, 4.880 perkara merupakan perkara perceraian, dengan rincian 3.659 cerai gugat dan 1.221 cerai talak.
Berdasarkan wilayah domisili, perkara paling banyak berasal dari Kecamatan Bekasi Utara, Bekasi Barat, Bekasi Timur, Bekasi Selatan, Jatiasih, dan Pondok Gede.
Sementara itu, faktor penyebab perceraian masih didominasi perselisihan dan pertengkaran terus-menerus dengan 3.216 perkara.
Selain itu, terdapat faktor ekonomi atau tidak diberikannya nafkah (349 perkara), judi online (311 perkara), pinjaman online (119 perkara), serta penyebab lain seperti meninggalkan pasangan, kekerasan dalam rumah tangga, hukuman penjara, mabuk, dan poligami tidak sehat.
Dilihat dari usia para pihak, perceraian paling banyak terjadi pada rentang usia 31–40 tahun sebanyak 1.632 perkara, disusul usia 20–30 tahun sebanyak 1.128 perkara, dan usia 41–50 tahun sebanyak 936 perkara. Sisanya merupakan pasangan berusia di atas 50 tahun.
“Dari sisi usia perkawinan, mayoritas gugatan cerai diajukan oleh pasangan dengan usia perkawinan 1–5 tahun sebanyak 1.163 perkara, serta 6–10 tahun sebanyak 1.632 perkara,” ungkap Wakil Ketua PA Bekasi, Dr. Achmad Cholil.
Dalam hal pelayanan bagi masyarakat tidak mampu, PA Bekasi telah merealisasikan 65 perkara pembebasan biaya perkara (prodeo) sepanjang 2025.
Baca Juga: Heboh Kapolri Minta Polisi Tak Baper Soal ‘No Viral No Justice’, Kritik Publik Jadi Alarm Reformasi
Selain itu, melalui Pelayanan Terpadu Isbat Nikah, PA Bekasi bekerja sama dengan Pemkot Bekasi dan Kementerian Agama Kota Bekasi berhasil melayani 94 pasangan yang memperoleh penetapan pengesahan nikah, buku nikah, dan dokumen kependudukan dalam satu tempat dan satu waktu pada 24 Oktober 2025.
Di bidang kesekretariatan, PA Bekasi sepanjang 2024–2025 memfokuskan pengawasan pembangunan gedung kantor baru yang berlokasi di Komplek Summarecon Bekasi, dengan pendanaan penuh dari Pemerintah Kota Bekasi.
“Insya Allah tahun depan kita sudah bisa pindah ke gedung baru, berdampingan dengan Pengadilan Negeri Bekasi,” ujar Sekretaris PA Bekasi, Mirza.
Dengan total 59 pegawai, PA Bekasi sepanjang 2025 juga menorehkan berbagai prestasi, di antaranya Peringkat Terbaik I Pengelolaan Website se-wilayah PTA Bandung Triwulan III 2025, Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dari KPPN Bekasi, Penghargaan Pelayanan Terpadu Isbat Nikah dari Pemkot Bekasi, serta Top Digital Implementation 2025 dan Top Leader on Digital Implementation 2025 tingkat nasional.
“Tidak kurang dari 17 penghargaan berhasil kami raih selama 2025. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan setulus hati bagi masyarakat pencari keadilan,” pungkas Ketua PA Bekasi, Mursyida.***




