POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kasus tindak pidana gratifikasi mobil mewah entah bagaimana hasil akhirnya, walaupun statusnya sudah lama naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Padahal kasus yang kemungkinan menjerat mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut, tinggal menentukan siapa saja tersangkanya.
Karena salah satu fakta yang sudah dikantongi pihak kejaksaan, yaitu penyitaan barang bukti berupa kendaraan roda empat dari tangan Anne Ratna Mustika.
Baca Juga: Lima Orang Dipecat Jokowi Imbas Tolak Kereta Cepat Whoosh, Termasuk Menhub Ignasius Jonan
Nyali kejaksaan negeri purwakarta dipertaruhkan, entah bernyali atau tidaknya faktanya sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Padahal publik saat itu sangat menantikan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru menjabat, yaitu Dr.Martha Parulina Berliana, SH.MH, membuat gebrakan positif di kasus tindak pidana gratifikasi mobil mewah.
Tapi faktanya, hingga masa jabatannya berakhir Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta tidak bernyali menuntaskan kasus gratifikasi mobil mewah tersebut.
Baca Juga: Bangun Kesadaran Berkendara Aman, Dimulai dari Cinta dan Rindu Pulang ke Keluarga
Kini publik berharap kepada Kepala Kejaksaan yang baru, Apsari Dewi bernyali untuk meneruskan kasus Gratifikasi mobil mewah yang sudah mangkrak hampir dua tahun.
Dimutasinya Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Marta tersebut diketahui dari surat keputusan Kejaksaan Agung RI yang diterima pojoksatu.id.
Adapun surat keputusan kejaksaan agung yang memutasi Martha tersebut yaitu sebagai berikut ;
Keputusan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor : KEP – 1V – 1425 /10 / 2025 Tanggal 13 Oktober 2025.
Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam surat keputusan diketahui Dr.Martha Parulina Berliana, SH.MH, di mutasi menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan pengganti dari Kajari Martha, yaitu Apsari Dewi, S.H, LL.M , Ph.D, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Tangerang Selatan.***




