POJOKSATU.id - Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi hingga kerbau, kembali merebak di Kabupaten Tuban.

Terbaru, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kabupaten Tuban, mencatat ada 104 kasus PMK yang terjadi di Kabupaten Tuban.

Dari 104 ekor hewan yang terpapar PMK, 94 ekor hewan saat ini masih dalam perawatan, 3 ekor hewan dipotong paksa, 6 ekor hewan mati, dan 1 ekor hewan lainnya dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Isa Zega Ditahan, Lucinta Luna Sebut Karma Itu Nyata, Minta 'Mami Online' Itu Akui Kodrat sebagai Laki-laki

Oleh karena itu, sebagai upaya untuk menghentikan rantai penularan PMK, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, menutup sementara seluruh pasar hewan setempat.

Adapun penutupan tersebut, akan dimulai sejak 28 Januari 2025 hingga 17 Februari 2025 mendatang.

Selain melakukan penutupan terhadap pasar hewan, Pemkab Tuban juga langsung melakukan penanganan kepada setiap hewan yang dilaporkan sakit, melalui tim dokter hewan dan paramedik di setiap pukeswan yang ada.

Baca Juga: BPJS Kelas 1,2 dan 3 Bakal Dihapus, Berapa Iuran BPJS Kesehatan Terbaru

Bukan hanya itu saja, setiap hewan yang akan masuk ke Kabupaten Tuban, juga wajib memenuhi syarat dan uji laboratorium melalui sistem informasi kesehatan hewan nasional.

Lebih lanjut, dengan merebaknya kasus PMK di Kabupaten Tuban saat ini, maka masyarakat dihimbau untuk tetap tenang, serta selalu menjaga kebersihan kandang ternak.***