POJOKSATU.id - Lautan seragam KORPRI memadati Lapangan Merpati pada Jumat 19 Desember 2025 pagi saat ribuan pegawai Pemerintah Kota Depok berkumpul dengan penuh antusiasme.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyerahkan Surat Keputusan secara simbolis kepada 7.036 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu yang kini resmi memegang status baru.
"Selamat kepada teman-teman semua, hari ini secara formal negara mengakui keberadaan kalian sebagai bagian dari pelayanan publik di Kota Depok," tuturnya.
Baca Juga: TPG Guru Belum Cair Juga di TW3 dan TW4, Ini Jawaban Kapan Cair yang Perlu Dipahami
Menurutnya, dokumen legalitas tersebut bukanlah semata-mata formalitas administratif, melainkan sebuah mandat berat untuk mengabdi secara totalitas kepada warga.
"Pengakuan ini melahirkan kewajiban, kewajiban untuk melayani masyarakat Kota Depok sesuai bidang masing-masing baik di kelurahan, kecamatan, maupun perangkat daerah," ucap Supian.
Kendati demikian, Supian Suri memberikan peringatan serius bahwa kelanjutan masa kerja para pegawai akan sangat ditentukan oleh kualitas kinerja yang mereka tunjukkan ke depannya.
Baca Juga: Tak Perlu Khawatir, Gaji ASN Tetap Dibayar Penuh Meski Kerja dengan Sistem WFA Fleksibel saat Nataru
"Kalau kinerjanya kurang bagus, bisa jadi SK ini hanya berlaku satu atau dua tahun, tapi kalau berprestasi, bekerja dengan tanggung jawab dan memberikan yang terbaik, Insha Allah pemerintah kota akan terus menjadikan kalian bagian penting dalam pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.***




