POJOKSATU.ID — Kementerian Sosial RI menonaktifkan sekitar 155.242 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 dan mulai berlaku sejak awal Februari 2026.

Penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang terindikasi berada di luar desil 1 hingga desil 5 Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Artinya, peserta tersebut dianggap telah mengalami peningkatan kondisi ekonomi sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.

“Di akhir Januari kami menerima surat edaran dari Kementerian Sosial. Dalam kebijakan itu, sekitar 113 ribu peserta JKN dinonaktifkan karena terindikasi berada di luar desil 1 sampai 5, atau tidak masuk kategori masyarakat tidak mampu,” kata Sekertaris Dinas Sosial Kota Bekasi, dr. Fikri Firdaus, Jumat (6/2/2026).

Baca Juga: AKSA Cafe Hadirkan Perpaduan Indoor dan Outdoor

Meski demikian, Kemensos membuka opsi bagi peserta yang dinonaktifkan untuk beralih menjadi peserta mandiri.

Kebijakan ini didasarkan pada asumsi adanya peningkatan kemampuan ekonomi pada peserta yang keluar dari kelompok desil penerima bantuan.

Namun, pemerintah juga memberikan perhatian khusus bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan rutin, penyakit kronis, atau kondisi darurat. Untuk kelompok ini, Kemensos membuka mekanisme reaktivasi PBI-JK melalui Dinas Sosial daerah.

“Untuk pasien kronis atau yang sedang berobat rutin, bisa dilakukan reaktivasi. Prosesnya melalui Dinas Sosial yang memiliki akses aplikasi SIKS-NG dari pusat,” jelasnya.

Dinas Sosial Kota Bekasi menyebut telah memulai proses percepatan reaktivasi sejak 3 Februari 2026, khususnya bagi pasien dengan kondisi kesehatan mendesak.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya percepatan, terutama untuk pasien-pasien yang sedang sakit. Tapi data dari Kemensos tidak merinci siapa yang sedang sakit atau tidak, karena kami memang tidak memiliki data angka kesakitan,” ujar dr. Fikri. 

Baca Juga: Masih Banyak Rekening Belum Aktif, BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga Juni 2026

Ia menegaskan, Dinas Sosial hanya berperan dalam proses pengusulan dan input data, sementara keputusan aktivasi tetap berada di tangan Kementerian Sosial.

“Kami terima pengaduan masyarakat, kami input dan ajukan reaktivasi. Tapi yang menyetujui tetap Kemensos, bukan daerah,” tegasnya.

Dalam praktiknya, proses reaktivasi membutuhkan waktu yang bervariasi. Sebagian peserta menunggu satu hingga dua hari, namun ada pula yang membutuhkan waktu hingga hampir satu minggu.

“Masyarakat tentu ingin langsung aktif. Tapi faktanya ada proses menunggu, ada yang 3 sampai 4 hari, bahkan ada yang hampir seminggu,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi risiko layanan kesehatan terhenti, Dinas Sosial Kota Bekasi juga melakukan koordinasi intensif dengan Dinas Kesehatan dan rumah sakit. Pemkot Bekasi menyiapkan skema jaminan alternatif bagi warga yang membutuhkan layanan medis mendesak.

“Untuk kondisi prioritas seperti pasien ICU, terapi lanjutan, atau kondisi darurat lainnya, kami komunikasikan langsung agar diprioritaskan. Sementara untuk kasus kontrol ringan, diarahkan menggunakan skema lain,” katanya.

Baca Juga: 10 Ribu Pelajar Bandung Alami Masalah Kesehatan Mental, Wali Kota dan Kemendikdasmen Siapkan Langkah Struktural

Pemkot Bekasi saat ini memiliki dua skema jaminan kesehatan, yakni PBI-JK dan jaminan kesehatan daerah berbasis APBD, yang sebelumnya dikenal sebagai LKM atau jaminan kesehatan masyarakat berbasis kependudukan.

“Dinas Kesehatan sudah menyampaikan ke rumah sakit, jika memang ada warga yang membutuhkan layanan urgent, bisa dialihkan sementara ke jaminan kesehatan daerah,” pungkasnya.***