POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Pasca diperiksanya belasan kepala desa oleh pihak kejaksaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa, salah satunya yaitu Kepala Desa Cijaya Kecamatan Campaka.
Pojoksatu.id berusaha mencari data para kepala desa yang diperiksa oleh pihak kejaksaan tersebut, karena publik bertanya – tanya desa mana saja yang mendapatkan ‘surat cinta’ dari kejaksaan tersebut.
Dari hasil penelusuran dan informasi dilapangan, akhirnya didapatkan nama-nama ke 11 kepala desa yang diperiksa oleh kejaksaan negeri purwakarta.
Berikut ini nama-nama desa yang diperiksa oleh kejaksaan, tidak menutup kemungkinan kedepannya akan bertambah memeriksa para kepala desa kembali.
Desa Sukatani Kecamatan Sukatani, Desa Ciwareng Kecamatan Babakan Cikao, Desa Sawah Kulon Kecamatan Pasawahan dan Desa Cibatu Kecamatan Cibatu.
Kemudian, Desa Karya Mekar Kecamatan Cibatu, Desa Cibodas Kecamatan Bungursari dan Desa Cianting Utara Kecamatan Sukatani.
Selanjutnya Desa Cijaya Kecamatan Campaka, Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru dan Desa Pasir Angin Kecamatan Darangdan.
Demikian nama-nama Desa yang diperiksa oleh pihak kejaksaan atas dugaan kasus korupsi dana desa, yang membuat para kepala desa susah tidur.
Sebelumnya diberitakan
Kabarnya ada 11 Desa yang sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan negeri Purwakarta, mereka dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa.
Baca Juga: Pekan Depan Warga Purwakarta Bakal Ke KPK, Terkait Anggaran Jumbo DPRD OPD atau Ada Hal Lain?
Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa di 11 desa tersebut.
"Saat sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di 11 desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Nana, kepada wartawan.
Penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa ini dilakukan oleh Kejari Purwakarta atas dasar laporan dan pengaduan dari masyarakat.
"Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ucap Nana.
Baca Juga: Luhut Pandjaitan Ingatkan Prabowo Berhati-hati Memilih Menteri, Jangan Menteri Toxic
Kejari dengan pihak Inspektorat Purwakarta untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi," ujar Nana.
Mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
MoU tersebut ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Januari 2023 lalu.
MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.***




