POJOKSATU.ID,- Selama Operasi Antik Lodaya 2023, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 8 Kasus Sabu-sabu dan ganja di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 11 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, pihaknya telah mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja serta berhasil menyita puluhan barang bukti minuman keras (Miras) beralkohol dan obat-obatan terlarang.
Seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan ganja tersebut berhasil diungkap dalam Operasi Antik Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama 24 Juli - 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Pengamat Nilai Usulan Nama Prof Keri Lestari Jadi Pj Gubernur Jabar Diragukan Netralitasnya
"Ada 11 tersangka yang berhasil kami amankan berikut barang bukti, 10 orang tersangka peredaran sabu-sabu dan satu orang tersangka terkait peredaran daun ganja," Kata Arif.saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon.Jumat (4/08/2023)
Arif mengatakan,para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial berinisial DAY (26), YB (22), BN (30), AS (37), AW (39), WS (42), AL (24), RMP (27), WP (24), DN (46), dan AT (23).
Ia menyebut, adapun barang bukti yang telah berhasil diamankan untuk jenis sabu-sabu sebanyak 19,71 gram dan daun ganja sebanyak 286,8 gram, extacy sebanyak 19 butir serta berbagai jenis merek minuman beralkohol sebanyak 361 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk.
Baca Juga: Serap Aspirasi SBH Belanja Masalah di Desa Sampiran Cirebon
Kasus-kasus tersebut dua di antaranya diungkap di wilayah Kecamatan Losari, dan masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Sumber, Plered, Jamblang, dan Talun, Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengungkap dua kasus di wilayah Kota Cirebon dan Indramayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, mahasiswa, wiraswasta,"
"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor ke layanan Call Center Polresta Cirebon di nomor 110 apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," tutup Arif.

