POJOKSATU.ID - Proses Musyawarah Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Muscab HIPMI) Kabupaten Majalengka ke VII yang akan diselenggarakan 26 Oktober besok dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan oleh Rib'i Hudzaifah Al Fath yang merupakan anggota Hipmi Majalengka.

Rib'i mengatakan Hipmi adalah organisasi yang diinisiasi pengusaha-pengusaha muda yang memiliki peran penting dalam membangun perekonomian baik skala nasional maupun lokal. 

Peran tersebut tidak dapat dioptimalkan dengan baik apabila kepengurusan organisasi tidak dipegang oleh pemuda pemuda yang memiliki komptensi.

Baca Juga: Indonesia Belum Melek Pentingnya Kesehatan Mental, Terapkan Strategi Edukasi Ini Agar Tetap Bahagia

"Seperti yang terjadi pada hari ini di Kabupaten Majalengka, Ketua Umum Badan Pengurus Cabang HIPMI Majalengka telah menciderai nilai-nilai yang telah lama dibangun pendahulunya dengan prilaku yang hanya mementingkan syahwat pribadi. Hal ini dapat berimplikasi pada terjerumusnya anggota-anggota organisasi pada perilaku yang menyimpang dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Hipmi," ucapnya Rabu (25/10).

Rib'i menambahkan pelaksanaan musyawarah cabang VII BPC HIPMI Majalengka telah kehilangan kesakralanya sebagai badan kekuasaan tertinggi ditingkat cabang yang salah satunya berfungsi untuk merumuskan program kerja yang bermanfaat bagi anggota. 

"Dengan memaksakan kehendak, Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka menyelenggarakan Musyawarah Cabang walaupun SK Kepengurusan BPC HIPMI Majalengka telah habis masa berlakunya sejak 27 januari 2023 sebagaiamana tertuang dalam Keputusan Badan Pengurus Daerah HIPMI Jawa Barat Nomor 79/SKEP-JABAR/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020," ungkapnya.

Baca Juga: Waspada! Ini Dia Gejala Gangguan Kesehatan Mental yang Perlu Diketahui, Nomor 4 Sering Dialami

Melihat penyimpangan itu, Senin tanggal 23 Oktober yang lalu dirinya melapor kepada Ketua Badan Pengurus Daerah Hipmi Jawa Barat terkait pelanggaran Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.

Dalam laporan itu, lanjut Rib'i terdapat beberapa pihak diantaranya Ketua Badan Pengurus Cabang HIPMI Kabupaten Majalengka, Panitia Pengarah (steering committee) Musyawarah Cabang VII Badan. 

"Kami harap tertib aturan dan laksanakan sesuai aturan, jangan semaunya sendiri karena ini atas nama organisasi," ujarnya.

Sementara itu, Ferry Ramadhan selau Penasehat Hukum Rib'i Hudzaifah Al Fath menerangkan hal ini jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipmi dimana

masa jabatan Ketua Umum hanya 3 tahun sejak ditetapkanya, dan Musyawarah Cabang BPC Hipmi hanya dapat dilaksanakan dengan masa toleransi 3 bulan sejak masa baktinya habis.

Baca Juga: Ifa Faizah Rohmah Tunjukan Keseriusan Soal Sektor Pendidikan dalam Kolaborasi Inovasi PKBM

"Telah terang bahwa Ketua Umum BPC HIPMI Majalengka telah kehilangan wewenangnya dalam menyelenggarakan MUSCAB VII BPC HIPMI Majalengka," terangnya. 

Lanjut dia, hal ini dapat berdampak pada cacatnya segala produk yang dihasilkan oleh Muscab VII BPC Hipmi Majalengka apabila tetap memaksakan untuk dilaksanakan. 

"Pada tingkat selanjutnya, perilaku amatir tersebut jelas akan sangat merugikan bagi anggota BPC HIPMI Majalengka pada umunya karena mengikuti Muscab yang bertentangan dan melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Hipmi," paparnya

Dalam mekanisme yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi HIPMI, keadaan ketua umum kehilangan wewenang dikarenakan habis masa jabatanya, seharusnya Ketua Umum menyerahkan kewenangnya Kepada BPD Hipmi Provinsi Jawa Barat demi keberlangsungan organisasi BPC Hipmi Majalengka.

"Maka berdasarkan apa yang telah kami uraikan tersebut kami menuntut untuk segara batalkan Muscab VII BPC Hipmi Majalengka karena telah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIPMI. Lalu kami meminta BPD HIPMI Provinsi Jawa Barat untuk segera mengambil alih (caretaker) penyelenggaraan MUSCAB VII BPC Hipmi Majalengka," tegasnya.

Baca Juga: Prediksi Skor UCL Grup F 26 Oktober: PSG vs Milan, Newcastle vs Dortmund

Diungkapkannya tidak ada kepentingan lain selain demi kepentingan Organisasi BPC Hipmi Majalengka, bahkan tidak ada maksud dari pihaknya pihaknya untuk merusak pondasi organisasi yang telah diletakkan oleh pendahulu organisasi BPC Hipmi Majalengka. 

"Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap anggota menjalankan organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi serta Peraturan Organisasi sebagai pedomanya," pungkasnya.