POJOKSATU.ID - Terkait pemberitaan di salah satu media online terkait dugaan perselingkuhan sesama guru di salah satu SMKN di Kabupaten Cirebon. Kuasa hukum FTH angkat bicara.
Ahmad Dzuizzin SH.,MH.,CMe menyayangkan pihak sekolah masuk terlalu dalam ke persoalan tersebut. Karena peristiwa ini bukan dalam melakukan profesinya sebagai guru. Ini murni diluar sekolah.
"Kepala sekolah jangan terlalu dalam lah. Karena kewenangan sekolah absurd. Klien kami juga mempunyai hak kemerdekaan dan kebebasan yang harus dihormati," ujarnya kepada awak media, Senen (16/10).
Ia menilai, kasus ini merupakan pidana, alangkah eloknya apabila ditempuh melalui jalur hukum. Pasalnya nanti disana terlihat apakah memang betul yang disangkakan terbukti dan tidaknya pengaduan tersebut.
Baca Juga: MK Tolak Batas Usia Cawapres, Poster Lawan Politik Dinasti Sudah Bertebaran Duluan di Jakarta Timur
"Kalau memang mau dibuktikan silahkan pakai jalur hukum. Toh sampai saat ini belum ada pelaporan. Dan apabila disana terbukti pun klien kami suda siap mengikuti prosesnya. Jadi, jangan sampai belum adanya bukti salah dan tidaknya dihakimi," tegasnya.
Ia meminta diluar daripada aparat penegak hukum agar tidak menekan dan mengancam kliennya sebelum adanya inkrah yang bisa membuktikan kesalahannya.
Terkait adanya permintaan pemecatan karir hendaknya dari pihak-pihak diluar aparat penegak hukum juga untuk tidak mengintervensi. Apabila nanti pada prosesnya terbukti dan meyakinkan maka konsekuensinya pasti ada.
Baca Juga: Sinopsis Film Dark Harvest, Teror Monster yang Muncul Setiap Halloween
"Jadi pihak terkait janganlah memutuskan sepihak yang bisa merugikan nama baik klien kami. Semua pasti aturan mainnya," tandasnya.

