POJOKSATU.id - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan oleh polemik pembayaran menggunakan QRIS (QR Indonesian Standard).
Banyak warganet yang merasa terganggu dengan adanya syarat minimum belanja untuk transaksi menggunakan QRIS.
Misalnya, transaksi harus minimal IDR 50.000 atau IDR 100.000.
Seorang pengguna Twitter, @KokoGiovanni, membagikan pengalamannya saat berbelanja di toko oleh-oleh.
Dia harus melakukan transaksi minimal IDR 100.000 jika ingin membayar menggunakan QRIS.
Giovanni merasa bingung dan tidak nyaman dengan syarat tersebut.
Dia harus menambah belanjaannya atau mengubah metode pembayarannya.
Pengguna lainnya, Lulitha, juga merasa terganggu dengan batasan transaksi ini.
Baca Juga: Kasus Pria Tempel QRIS Palsu Juga Terjadi di Masjid Bintaro, Polres Tangsel Langsung Turun Tangan
Dia bahkan harus menarik tunai terlebih dahulu.
Perlu diketahui, sejak 1 Juli 2023, para pedagang yang menyediakan opsi pembayaran QRIS dikenakan biaya sebesar 0,3%.
Biaya ini dikenal sebagai Merchant Discount Rate (MDR) dan dibebankan kepada pedagang, bukan konsumen.
Meski biayanya kecil, beberapa konsumen melaporkan bahwa pedagang menaikkan harga atau memberlakukan syarat minimum belanja.***

