POJOKSATU.id - Bisnis properti memang terlihat menjanjikan, tetapi di balik proses jual beli rumah dan pembangunan proyek, ada banyak potensi masalah hukum yang bisa muncul.
Salah satu yang paling sering terjadi adalah wanprestasi atau pelanggaran terhadap isi perjanjian yang sudah disepakati bersama.
Wanprestasi sendiri merupakan kondisi ketika salah satu pihak tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah tertulis dalam perjanjian.
Baca Juga: Resmi Berubah, CV Firma dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final UMKM 0,5 Persen
Situasi ini bisa terjadi antara developer dengan konsumen, developer dengan kontraktor, bahkan antara kreditur dan pembeli rumah.
Dalam praktik hukum, ada beberapa bentuk wanprestasi yang umum terjadi.
Misalnya tidak melakukan apa yang sudah dijanjikan, melakukan kewajiban tetapi tidak sesuai kesepakatan, terlambat memenuhi janji, hingga melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang dalam perjanjian.
Akibat wanprestasi tersebut, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menuntut ganti rugi, pembatalan perjanjian, peralihan risiko, hingga biaya perkara jika sengketa berlanjut ke pengadilan.
Baca Juga: Fakta Baru Glamping Maut di Temanggung, Polisi Temukan Gas Portabel dalam Tenda Korban
Kasus wanprestasi paling sering muncul dalam hubungan antara developer dan konsumen.
Biasanya persoalan bermula ketika rumah sudah dipasarkan bahkan dijual, padahal pembangunan belum selesai atau legalitas belum lengkap.
Dalam kondisi seperti ini, developer dan pembeli biasanya menggunakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB sebelum Akta Jual Beli (AJB) resmi dibuat di hadapan PPAT.
Di dalam PPJB tersebut tercantum hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Developer wajib membangun rumah sesuai spesifikasi dan menyerahkannya tepat waktu, sedangkan konsumen wajib melakukan pembayaran sesuai tahapan yang telah disepakati.
Masalah mulai muncul ketika developer terlambat menyerahkan rumah atau hasil pembangunan tidak sesuai spesifikasi yang dijanjikan di awal.
Kondisi itu dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
Sebaliknya, konsumen juga bisa dianggap wanprestasi apabila tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai jadwal yang sudah disetujui dalam perjanjian.
Tak hanya antara developer dan pembeli, wanprestasi juga sering terjadi dalam hubungan kerja sama proyek pembangunan dengan kontraktor atau penyedia jasa konstruksi.
Developer biasanya menunjuk kontraktor untuk mengerjakan pembangunan fisik proyek.
Dalam kerja sama tersebut dibuat perjanjian mengenai mutu pekerjaan, harga, dan target waktu penyelesaian.
Jika developer tidak melakukan pembayaran sesuai kesepakatan, maka developer dianggap melakukan wanprestasi.
Sebaliknya, kontraktor juga dapat dinilai wanprestasi bila pekerjaan tidak selesai tepat waktu atau kualitas bangunan tidak sesuai kontrak.
Sementara itu, dalam hubungan antara kreditur dan konsumen, persoalan wanprestasi umumnya muncul karena cicilan kredit rumah yang macet.
Ketika konsumen tidak mampu membayar kewajibannya sesuai perjanjian kredit, maka kondisi itu masuk kategori wanprestasi.
Karena itu, setiap pihak dalam bisnis properti perlu benar-benar memahami isi perjanjian sebelum menandatangani dokumen apa pun.
Jangan sampai tergesa-gesa hanya karena ingin segera memiliki rumah atau mengejar proyek berjalan cepat.
Dalam dunia properti, kepercayaan memang penting.
Namun, kehati-hatian dan pemahaman hukum tetap menjadi pondasi utama agar semua pihak merasa aman dan tidak berakhir saling merugikan di kemudian hari.***


