POJOKSATU.ID — Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada perdagangan Kamis, 1 Mei 2025.

Mengutip situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini turun Rp33.000 menjadi Rp1.932.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.965.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan ke Antam juga ikut turun menjadi Rp1.781.000 per gram.

Baca Juga: Sejarah May Day Internasional: Mengenang Tragedi Haymarket dan Perjuangan Buruh Dunia

Perlu dicatat, transaksi penjualan emas ke Antam akan dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi buyback di atas Rp10 juta, PPh 22 sebesar 1,5 persen berlaku bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak yang berlaku adalah 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22.

Baca Juga: Pencairan TPG Tahap 5 Sedang Berlangsung, Operator Pusat Bocorkan Waktu Transfer ke Rekening Masing-masing Guru!

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Kamis, 1 Mei 2025:

- 0,5 gram: Rp1.016.000

- 1 gram: Rp1.932.000

- 2 gram: Rp3.804.000

- 3 gram: Rp5.681.000

Baca Juga: CAIR 1 Mei 2025! Ini Daftar Besaran Gaji yang Diterima Pensiunan PNS Sesuai Regulasi yang Berlaku saat Ini!

- 5 gram: Rp9.435.000

- 10 gram: Rp18.815.000

- 25 gram: Rp46.912.000

- 50 gram: Rp93.745.000

- 100 gram: Rp187.412.000

Baca Juga: Terungkap! Total Korban Pelecehan Dokter Kandungan M Syafril Firdaus di Garut Bertambah Jadi 9 Orang

- 250 gram: Rp468.265.000

- 500 gram: Rp936.320.000

- 1.000 gram: Rp1.872.600.000

Baca Juga: KLUNTING Mana Nih, SKTP Belum Terbit Juga? PENCAIRAN TUNJANGAN Tahap 5 Berjalan, Coba Tunggu 10 HARI ke DEPAN, Resume Masalah dan SOLUSI Cek di Sini

Bagi masyarakat yang berencana berinvestasi emas, sebaiknya memperhatikan pergerakan harga dan ketentuan pajak yang berlaku agar transaksi berjalan lancar dan sesuai aturan. ***