POJOKSATU.id - Anggota DPRD Pandeglang dibuat geleng-geleng. Dari 211 developer perumahan, ternyata baru 38 yang menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) ke Pemkab.

Sisanya? Masih adem ayem, meski sudah jelas itu kewajiban hukum.

Ketua DPRD Pandeglang, Tb Agus Khotibul Umam, mengaku geram dengan kelakuan pengembang yang cuek dengan aturan.

Baca Juga: Bunda PAUD Banten Raih Apresiasi Nasional, Bukti Nyata Dedikasi untuk Anak Negeri

Ia mendesak pemerintah daerah agar tak lagi lembek dalam menegakkan aturan.

“Sudah jelas kewajibannya, tapi masih saja banyak yang ngelak,” ujarnya dengan nada tegas di gedung DPRD, Kamis (13/11).

Menurut Agus, akar masalahnya bukan cuma di pengembang, tapi juga di sisi aturan.

Baca Juga: Kilas Balik Tragedi Semanggi I, 13 November 1998 Saat Suara Mahasiswa Dibalas Peluru di Jantung Ibukota

Selama ini dasar hukumnya hanya Peraturan Bupati (Perbup) terlalu lemah untuk menjerat pelanggar.

“Makanya kami dorong dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) agar ada payung hukum yang kuat. Jangan sampai developer seenaknya,” tambahnya.

Sementara itu, Ade Kadar, anggota dewan lainnya, menilai pengembang yang bandel harus disanksi tegas, mulai dari pencabutan izin hingga masuk daftar hitam.

Baca Juga: Apindo Gandeng Gubernur Banten, Siapkan SMK Jadi Pabrik SDM Siap Kerja

“Kalau nggak mau serahkan fasos-fasum, ya jangan dikasih izin proyek baru. Titik,” ujarnya.

Rencana pembentukan Pansus Fasos-Fasum pun sudah bergulir. DPRD ingin menutup celah hukum agar kasus serupa tak terus terulang.

“Biar jelas siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sanksinya,” kata Ade.

Warga pun mulai resah. Banyak yang sudah menempati rumah, tapi belum punya fasilitas dasar seperti jalan, taman, dan saluran air yang layak.

“Kami sudah bayar lunas, tapi fasilitasnya nihil,” keluh salah satu warga perumahan di Kecamatan Majasari.

Baca Juga: Website Info GTK Sudah Normal, Tapi Status Guru Masih Kode 02, Ada Apa?

DPRD menegaskan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

Targetnya, semua pengembang wajib menyerahkan fasos-fasum paling lambat tahun depan. Jika tidak, sanksi keras menanti.***