POJOKSATU.id, BANDUNG - DPD Partai Golkar Jawa Barat mengancam akan mengadukan KPU Jabar ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI hingga ke Gakkumdu Bawaslu RI.
Aduan itu dilayangkan Golkar Jawa Barat karena KPU Jabar dinilai melakukan manuver terkait isu penggelembungan suara DPR RI dari partai Golkar di Dapil Jabar I.
Padahal Golkar Jawa Barat sudah memastikan jika isu itu sudah terbantahkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bandung.
Baca Juga: DPRD Karawang Serap Aspirasi Guru Honorer Terkait Rekrutmen PPPK
"Ini merugikan partai kami, maka kami akan mengadukan jalur hukum sesuai prosedur. Kami akan mengadukan ke DKPP, kita akan laporkan juga ke Bawaslu pusat dan kami akan laporkan ke Gakkumdu karena ini tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024," kata Saksi Golkar, Rahmat Sulaeman saat dihubungi, Senin 18 Maret 2024.
Rahmat menjelaskan, pengunduran laporan hasil pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat Jabar ke pusat salah satunya disebabkan tindakan KPU Jabar yang tidak sesuai norma dan aturan PKPU.
Misalnya, pada saat rapat pleno sanding data KPU Kota Bandung, pihak KPU Jabar sudah nemerima tanpa syarat.
"Nah tapi dengan adanya surat keberatan dari Nasdem maka ditindaklanjuti ke bawaslu, oleh bawaslu ditindaklanjuti untuk pengecekan sanding data. Ternyata pendataan dari 59 TPS dan 106 TPS menurut pandangan Nasdem keberatan itu tidak terbukti, itu ada jawabannya dari KPU Kota Bandung."
"Nah ini harusnya sudah selesai karena kasus yang diragukan oleh Nasdem sudah terbukti tidak bermasalah," papar dia.
Selain itu, kata Rahmat, KPU Jabar kembali mengadakan rapat tertutup dipercepat.
Padahal rapat tersebut ada aturannya. Mirisnya, saksi dari Golkar tidak dilibatkan dan ada oknum KPU Jabar yang membuat hasil rekap lampiran adanya penggelembungan suara-suara Golkar.
"Rapat itu tidak dihadiri oleh KPU Kota Bandung dan panwas dari Kota Bandung, artinya dia membuat narasi sendiri tentang angka-angka hasil rekap itu," ungkapnya.
"KPU itu tidak bisa menyandingkan suara dan atau mengubah C1 jadi hasil. Sifatnya hanya merekomendasikan dan sanding data saja," lanjutnya.
Menurutnya, bongkar kotak suara atau C1 bisa dilakukan jika ada kasus temuan hukum. Sedangkan yang berhak membukanya hanya Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sementara dia berani membuat catatan hasil temuan data C1 hasil sanding D1 tanpa dihadiri oleh ketua KPU Kota Bandung dan Bawaslu Kota Bandung. Ini patut diwaspadai bahwa ini KPU Jabar tidak melakukan sesuai dengan kaedah PKPU Nomor 10 2024," ujarnya.
Oleh karena berbagai persoalan itu, Golkar Jawa Barat mendesak KPU Jabar itu untuk menaati PKPU. Soal penggelembungan suara, imbuhnya, hal itu sudah dijawab oleh KPU Kota Bandung.



