POJOKSATU.ID — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyita sebanyak 403 botol minuman keras (miras) dan 2.102 butir obat terlarang ilegal dalam operasi penertiban di sejumlah lokasi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 09 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

“Seluruh barang bukti kami amankan dari beberapa kios dan toko yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Rasdian.

Baca Juga: KNPI Kota Cirebon Laporkan Anggota DPRD ke Badan Kehormatan

Barang sitaan terdiri dari 403 botol miras berbagai merek dan 2.102 butir obat-obatan ilegal.

Lokasi penyitaan tersebar di beberapa titik, yakni:

- Jalan Sukabumi: 168 botol miras

- Jalan Ciateul: 235 botol miras dan 417 butir obat-obatan

- Jalan Terusan Pasirkoja: 1.685 butir obat-obatan

Baca Juga: Pengalaman Kerja Lama Jadi Modal Gaji Pertama CPNS: Cek Aturan Mainnya

Dalam operasi tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Satnarkoba Polrestabes Bandung, TNI, dan BPOM Bandung.

Rasdian menambahkan, seluruh tempat usaha pelanggar telah disegel.

Minuman keras diamankan Satpol PP, sementara obat-obatan diserahkan kepada Satnarkoba Polrestabes Bandung untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: CATAT! Sesuai Regulasi Terbaru Ini 15 LARANGAN Penggunaan Dana BOS di Tahun 2025!

Para pelanggar akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 28 Mei 2025. ***