POJOKSATU.id, Bandung – Sebuah restoran bertingkat tinggi di Jalan Tubagus Ismail, Kota Bandung, resmi disegel Pemerintah Kota Bandung pada Senin (7/7/2025).
Masalahnya? Bangunan yang seharusnya hanya lima lantai sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), malah berdiri sampai enam lantai.
Belum lagi, sebagian trotoar pun ikut ‘ditelan’ bangunan itu.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang turun ke lokasi bersama jajaran Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang (Ciptabintar), Satpol PP, serta aparat kepolisian dan TNI. Suasana tertib, namun tegas.
"Kami datang bukan untuk memusuhi, tapi untuk menertibkan. Kota Bandung punya aturan main, dan semua wajib taat, termasuk soal ruang publik seperti trotoar," tegas Erwin.
Penyegelan ini, lanjut Erwin, dilakukan secara bertahap dan dengan pendekatan persuasif.
Pemilik bangunan diberi ruang untuk menyelesaikan perizinan dan memperbaiki pelanggaran, termasuk mengembalikan fungsi trotoar seperti semula.
Erwin juga mengingatkan para pengusaha agar tak main kucing-kucingan dengan aturan.
“Kalau mau bangun, ya bereskan dulu izinnya. Jangan sudah berdiri baru ketahuan menyalahi. Ini bukan soal untung rugi, tapi soal kepatuhan,” ujarnya.
Tak cuma soal ketinggian bangunan, Pemkot juga menyoroti pembangunan di atas saluran air atau sungai, yang berpotensi memicu banjir dan kerusakan lingkungan.
Dalam kasus seperti itu, menurut Erwin, pendekatan persuasif bisa berubah jadi tindakan tegas.
Sementara itu, Kepala Dinas Ciptabintar, Bambang Suhari, menambahkan bahwa sang pemilik memang sudah mengajukan PBG.
Tapi pelaksanaan di lapangan ternyata tak sesuai. Saat ini, progres bangunan disebut-sebut sudah mencapai 80 persen.
“Dari hasil pengawasan kami, pelanggarannya kasat mata. Warga sekitar pun sudah beberapa kali memberi peringatan, tapi tak direspons. Ini jelas melanggar aturan,” kata Bambang.
Langkah selanjutnya? Pemkot Bandung saat ini sedang meninjau ulang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan melakukan telaah teknis.
Ada dua kemungkinan sanksi yang menanti yakni denda administratif atau pembongkaran sebagian bangunan.
Warga pun diharapkan tetap waspada dan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran serupa. Karena ruang kota bukan hanya milik investor, tapi milik semua.




