POJOKSATU.id, Kota Bandung - Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) bahwa Makanan Bergizi Gratis (MBG) tidak diperkenankan menggunakan anggaran pendidikan, kemungkinan berlaku pada tahun depan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi X daerah pemilihan Jawa Barat Ledia Hanifa Amaliah saat berada di kota Bandung.

"Saya mendengarkan keputusan Mahkamah Konstitusi 2 hari lalu ya, kalau saya tidak salah berkaitan paling lambat 2028 sudah tidak boleh lagi anggaran MBG mengambil anggaran fungsi pendidikan. Mahkamah Konstitusi kan menyebutkan bahwa karena MBG itu bukan jadi komponen utama dalam pelaksanaan pendidikan," ujar Ledia.

Baca Juga: Tak Cuma Urus Orang Sakit, Gus Fawait Bongkar Program Homecare Ungkap Wajah Kemiskinan Jember

Menurut Ledia ada beberapa hal yang perlu diskusikan lebih dalam. Pertama, pada saat keputusan MK itu komisi X sedang reses.

"Kalau keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan final and binding, jadi mengikat. Dan berarti kan harus ada tindak lanjutnya. Itu yang perlu kita pikirkan bersama dan harus didiskusikan bagaimanapun juga. Karena selama ini sampai 2026 masih menggunakan anggaran fungsi pendidikan. Kalaupun itu kemudian sudah, karena sudah mengikat ya keputusannya sudah final dan mengikat berarti ada hal-hal yang barangkali kemudian bisa ditransformasi," ungkapnya.

Transformasinya bagaimana MBG-nya nanti, kata dia dikembalikan lagi ke fungsi kesehatan, pasalnya alasan MBG untuk stunting.

Baca Juga: Asap Hitam Tebal Muncul dari Gedung PIK 2 Tangerang, Penyebab Masih Diselidiki

"Ataupun nanti bagaimana itu pasti pemerintah akan membuat konsepnya tersendiri. Buat kami di komisi 10 jika kemudian tidak lagi mengambil dari anggaran fungsi pendidikan, maka yang paling penting adalah bagaimana kita juga kemudian melakukan restrukturisasi dari anggaran fungsi pendidikan itu sendiri. Kita juga punya amar putusan mahkamah konstitusi yang berkaitan dengan meniadakan biaya bagi penyelenggaraan pendidikan dasar, terutama disebutkan SD dan SMP. Meskipun pak Presiden kan sampai SMA ya, 13 tahun tapi setidaknya amar putusannya masih sampai SMP," tuturnya.

Lanjut Ledia, bagaimana kemudian bisa memastikan SD dan SMP itu tanpa biaya, berarti harus memikirkan bagaimana penyelenggaraannya di pendidikan swasta.

"Kalau negeri mungkin kita masih bisa hitung-hitung bahwa BOS yang ada sekarang diperbesar nominalnya, kemudian bisa meng-cover semua penyelenggaraan. Nah sehingga swasta pun ketika mendapatkan BOS tadi sebagai pengganti, dia tetap masih bisa menjalankan karena kita harus memikirkan juga kalau swasta tidak dikenai SPP bagaimana cara membayar gaji guru-gurunya," ujarnya.

Baca Juga: Soal Dugaan Penebangan 10 Pohon untuk Lapangan Padel di Jalan Riau, Pemkot Bandung Bakal Panggil Pengelola

Berarti kata Ledia harus direkonstruksi lagi tentang guru-guru dari pendidikan dasar. Apakah misalnya semuanya ditarik ke pusat baik negeri maupun swasta, lantas kemudian bagaimana standar kesejahteraannya, standar gajinya dan lain-lain, yang harus dipikirkan kembali.

Masih kata Ledia, masih banyak PR yang berkaitan dengan hal tersebut. Itu baru satu isu yang juga harus dipertimbangkan.

Kedua terkait dengan kesejahteraan guru dan tata kelola guru, kemudian berkaitan dengan sarana dan prasarana pendidikan, juga dengan standar.

Baca Juga: Ami Ducting, Penyedia Ducting AC dan Aksesoris Lengkap untuk Berbagai Proyek HVAC

Kata Ledia bukan amanat konstitusi di pasal 31 ayat 3 disebutkan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

"Dengan konsepnya akan seperti apa, bagaimana kemudian pengembangannya. Sementara pada saat ini penyelenggarannya terserah di berbagai kementerian dan lembaga. Berarti kan satu sistemnya itu yang harus kita diskusikan, kita rapikan. Makanya komisi 10 saat ini sedang melakukan pembahasan penyusunan draft revisi dari undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan belum selesai, masih baru sebagian besarnya," tuturnya.

Komisi X amsih terus menerima masukan agar nanti kemudian bisa menghasilkan draft yang lebih baik.

Baca Juga: Suzuki Fronx, Pilihan Mobil Compact SUV Modern yang Nyaman Dikendarai

Terlebih sebagian besarnya saat ini sudah selesai, tetapi kemudian ada amar keputusan mahkamah konstitusi ini sehingg harus dilihat apakah ada hal-hal yang berbeda.

"Masih ada masukan-masukan dari para organisasi profesi, guru. Kemudian juga masih ada masukan-masukan dari perguruan tinggi. Yang nanti kita masih harus bahas lagi di masa sidang. Masa sidang depan ini masuknya di tanggal 14 Agustus sampai awal Oktober. Jadi itu insya Allah akan segera dikebut. Karena setelah itu nanti harus diharmonisasi di badan legislasi. Kalau di draft-nya insya Allah bisa selesai, optimis. Tapi nanti harus dibahas sama pemerintah," tutupnya.***