POJOKSATU.id - Seorang pria berinisial RE (24) ditangkap Satnarkoba Polrestabes Bandung karena mengedarkan ganja.

Dari RE, polisi menyita barang bukti ganja kering siap edar seberat 2 kg lebih.Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengungkap, pelaku mengedarkan ganja untuk sejumlah karyawan perusahaan di Kota Bandung.

Baca Juga: Pengamat Sebut Pertemuan Gerindra dengan Demokrat Hanya untuk Guyub-guyuban Saja

"Ganja ini diedarkan kepada karyawan di perkantoran," ungkap Kombes Budi, Jumat 21 Juli 2023.

Sayangnya, Budi tak menjelaskan detil perusahaan tersebut.

"Barang bukti daun ganja kering 2.010 gram," ucap dia.

Baca Juga: Lapor jadi Korban Begal, Ternyata Punya Hutang dan Tak Bisa Tebus Laptop yang Digadaikan

Budi menambahkan, total 10 kasus narkotika berhasil diungkap Satnarkoba Polrestabes Bandung sejak awal hingga pertengahan Juli 2023.

Selain itu, terdapat satu kasus yang diungkap terkait dengan peredaran obat keras.

"Untuk narkotikanya, sabu 6 kasus, daun ganja kering 1 kasus, narkotika jenis tembakau sintetis 1 kasus dan obat keras terbatas 1 kasus," jelasnya.

Baca Juga: No Nego! Pemkot Bandung Relokasi PKL Ganesha dan Eyckman Bulan Agustus Depan

Dari 10 kasus narkotika dan satu kasus obat keras yang diungkap, total terdapat 16 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai
tersangka.

Pengungkapan kasus narkoba dilakukan di berbagai kecamatan seperti Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, Andir hingga Buahbatu.

Sementara 16 tersangka itu berinisial AS, ZA, SK, RM, RR, IL, SSH, CJ, MZ, RR, MRZ, HZT, MFA, RE, HS, dan TM.

Baca Juga: Sambut HAN ke-39, Deskranasda Gelar Kompetisi dan Aksi Sosial. Nawal Lubis: Bukti Pemenuhan Hak Anak

"Untuk pola, tempat jalan umum 4 kasus, rumah kontrakan 2 kasus, kos-kosan 2 kasus, toko dan kios 1 kasus, perkantoran 1 kasus," paparnya.

Dari kasus tersebut, total barang bukti yang diamankan pun beragam.

Antara lain sabu (43,35 gram), daun ganja kering (2.726 gram), tembakau sintetis (133 gram), dan obat keras lebih dari 22 ribu butir.

Baca Juga: Kajati Jabar Pastikan Garap 2 Kasus Dugaan Korupsi di Purwakarta, Jual Beli Jabatan dan Hampers

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Kesehatan Pasal 197

"Ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," pungkasnya.***