POJOKSATU.id, Bandung - Menjelang perayaan Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah sigap demi memastikan keamanan dan kesehatan hewan kurban.

Sebanyak 332 petugas gabungan dikerahkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap hewan-hewan kurban yang akan disembelih di berbagai titik kota.

Dari jumlah tersebut, 162 petugas ditugaskan melakukan pemeriksaan antemortem, yakni sebelum hewan disembelih, sementara 170 petugas lainnya bertanggung jawab atas pemeriksaan postmortem, atau setelah penyembelihan.

“Alhamdulillah, hari ini 156 tim sudah diberangkatkan ke lapangan. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kesehatan hewan kurban demi keamanan masyarakat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, saat melepas tim pemeriksa, Senin (19/5/2025).

Tak hanya tenaga pemeriksa, Pemkot Bandung juga telah menyiapkan 25.000 kalung sehat.

Kalung ini akan diberikan kepada hewan kurban yang dinyatakan lolos pemeriksaan sebagai tanda bahwa hewan tersebut aman dikonsumsi.

Pemeriksaan ini tak dilakukan sendiri. Pemkot Bandung menggandeng Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jawa Barat I serta Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Padjadjaran, menjadikan proses pengawasan lebih profesional dan terukur.

Dua tahap pemeriksaan dijadwalkan. Tahap pertama, pemeriksaan antemortem, berlangsung mulai 15 Mei hingga sehari sebelum Iduladha. Sementara tahap kedua, postmortem, dilakukan pada hari H pelaksanaan kurban.

Untuk memastikan kesiapan di lapangan, para petugas juga diwajibkan mengikuti serangkaian pelatihan pada tanggal 16, 19, 21, 26, dan 28 Mei.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, menegaskan pentingnya pemeriksaan ini sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat.

Menurutnya, Iduladha bukan sekadar ibadah penyembelihan, tetapi juga soal menjamin kesehatan dan kelayakan konsumsi daging kurban.

“Bandung adalah salah satu kota tujuan utama pedagang hewan dari berbagai daerah. Maka, pengawasan ekstra sangat diperlukan,” tegasnya.

Meski Bandung telah dinyatakan bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sejak 2022, potensi masuknya penyakit dari luar daerah tetap menjadi perhatian serius.

Karena itu, Pemkot mengeluarkan surat edaran yang mengatur distribusi hewan kurban, termasuk kewajiban menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) serta rekomendasi dari dinas terkait.

Jika ditemukan hewan dengan gejala sakit ringan seperti kelelahan atau gangguan pencernaan, penanganan akan dilakukan di tempat dengan pemberian vitamin dan perawatan.

Namun, jika terdeteksi penyakit menular berbahaya seperti PMK, antraks, atau zoonosis, hewan akan segera dikembalikan ke daerah asal.

“Kami pastikan hewan kurban di Kota Bandung aman, sehat, dan sesuai syariat,” tutup Gin Gin.

Dengan langkah ini, Bandung berharap pelaksanaan Iduladha tahun ini bisa berlangsung aman, sehat, dan penuh berkah bagi seluruh warganya.