POJOKSATU.id, Bandung — Pemerintah Kota Bandung mulai bergerak tegas menertibkan bangunan yang berdiri di atas saluran air, anak sungai, dan selokan.

Penertiban ini jadi langkah awal untuk mencegah kerusakan lingkungan serta risiko bencana akibat alih fungsi lahan yang melanggar aturan tata ruang.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengungkapkan penertiban sudah mulai dilakukan di kawasan Panyileukan, dengan delapan bangunan dibongkar karena berdiri di atas saluran air.

“Kemarin kami bongkar delapan bangunan di Panyileukan. Ini baru awal. Ke depan, penertiban bakal kami lakukan secara bertahap di seluruh wilayah Kota Bandung,” kata Erwin, Senin (7/7/2025).

Erwin menegaskan, bangunan yang melanggar aturan tata ruang, apalagi yang merampas ruang publik yang tentunya tidak bisa dibiarkan.

Penertiban ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga upaya menjaga keselamatan lingkungan serta memastikan keadilan ruang bagi warga.

Meski begitu, Pemkot Bandung tetap membuka pintu dialog dengan pemilik bangunan.

Kalau bangunan masih memungkinkan untuk disesuaikan sesuai aturan, Pemkot siap membantu proses legalisasinya.

“Kami segel dulu. Kalau bisa disesuaikan, silakan koordinasi dengan dinas terkait. Tapi kalau sudah jelas melanggar, ya mau nggak mau harus dibongkar,” tegasnya.

Penertiban ini jadi bagian dari komitmen Pemkot untuk menata wajah kota agar lebih rapi, aman, dan ramah lingkungan.

Selain itu, pemerintah juga aktif mengedukasi masyarakat supaya tidak asal bangun, apalagi di atas saluran air atau fasilitas umum yang bisa mengganggu kepentingan bersama.