POJOKSATU.id, Kota Bandung -  Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Andri Gunawan, menilai substansi perubahan yang diajukan terkait naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, terlalu banyak perubahan sehingga dikembalikan kepada Pemerintah Kota Bandung.

Menurut Andri dari naskah akademik menunjukkan lebih dari separuh materi dalam perda lama mengalami perubahan.

“Melihat isi naskah akademiknya, perubahan yang diajukan sangat mendasar. Ini bukan sekadar revisi, tetapi lebih tepat dilakukan pencabutan perda lama dan diganti dengan perda yang baru,” ujar Andri.

Baca Juga: Honda West Java Heritage Ride: Menjelajahi Keindahan dan Warisan Jawa Barat Bersama Line Up Motor Matic Premium Honda

Pansus 16 tidak ingin pembahasan regulasi dilakukan hanya demi mengejar target penyelesaian, tetapi harus benar-benar menjawab persoalan sampah yang selalu jadi topik utama Kota Bandung dan berlangsung puluhan tahun tanpa solusi yang benar-benar tuntas.

Kata politisi PDI-P ini berbagai peristiwa akibat sampah terjadi mulai dari tragedi sampah hingga penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti akibat aksi protes warga, seharusnya menjadi pelajaran penting dalam merumuskan kebijakan pengelolaan sampah.

Andri menyoroti konsep pengelolaan sampah yang tertuang dalam naskah akademik. Menurutnya, terdapat kecenderungan tanggung jawab penanganan sampah lebih banyak dibebankan kepada wilayah, mulai dari kecamatan, kelurahan hingga tingkat RT dan RW.

Baca Juga: Petani Tak Cukup Hanya Panen, Nelayan Tak Cuma Melaut, Kolaborasi Global Jadi Kunci, LPA2I IPB University Paparkan Ini

“Jangan sampai pemerintah kota terkesan melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan semuanya kepada masyarakat dan kewilayahan. Pengelolaan sampah tetap membutuhkan dukungan anggaran, lahan, dan kebijakan yang kuat dari pemerintah,” katanya kepada wartawan.

Terkait penerapan insentif dan disinsentif dalam pengelolaan sampah, menurut Andri
harus ada ukuran kinerjanya.

"Jika masyarakat diberikan sanksi atas pelanggaran terkait sampah, maka pemerintah juga harus memiliki ukuran kinerja yang jelas dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Maka Pemerintah Kota Bandung harus memperkuat komunikasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat," imbuhnya.

Baca Juga: Stella Christie Beri 5 Pesan untuk Mahasiswa Baru, Jangan Setengah-Setengah dan Jangan Lupa Asal

Menurutnya, penanganan sampah tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kota Bandung mengingat kebutuhan investasi yang sangat besar.

Andri pun mempertanyakan kesiapan sarana dan prasarana yang dibutuhkan apabila pengolahan sampah dilakukan di masing-masing wilayah.

Kata dia, fasilitas seperti komposting, RDF maupun insinerator membutuhkan lahan yang tidak sedikit serta investasi yang besar.

Selain itu, ia menilai aspek kesehatan lingkungan juga harus menjadi perhatian serius. Penggunaan teknologi pengolahan sampah, termasuk pembakaran, harus disertai jaminan keamanan bagi masyarakat dalam jangka panjang.***