POJOKSATU.ID - Pj Wali Kota Bandung Tirtoyuliono menyatakan, masa darurat sampah Kota Bandung diperpanjang hingga 25 Oktober 2023.

Bersamaan pernpanjangan masa darurat sampah, Bambang akan mengeluarkan instruksi dan surat edaran terkait pengelolaan sampah selama masa darurat sampah.

Bambang menyatakan, sampai saat ini Pemkot Bandung masih menunggu upaya normalisasi TPA Sarimukti oleh Pemprov Jabar.

Baca Juga: Drama Korea The Deal Akan Tayang Oktober, Kepoin Dulu Sinopsisnya di Sini!

"Tetapi tumpukan sampah terus berlangsung. Di sisi lain, kami harus bergerak dan tidak bisa sepenuhnya menunggu,” ujar Bambang, Rabu 27 September 2023.

Saat ini, pihaknya sedang dalam proses penjajakan untuk memanfaatkan lahan di Kabupaten Sumedang sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Akan tetapi hal itu masih memerlukan banyak komunikasi dan hal teknis yang cukup panjang.

Baca Juga: Sejarah Pendirian Institut Pertanian Bogor (IPB), Dari Fakultas Pertanian UI Hingga Berdiri Sendiri

"Tentu perlu ada komunikasi agar kolaborasi (pemanfaatan TPA) ini bisa segera dilakukan," jelasnya.

Sementara, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan mendorong terciptanya 100 kawasan bebas sampah (KBS) baru menambah 237 KBS yang sudah ada.

"Hadirnya Satgas Penanganan Sampah juga diharapkan dapat bahu membahu dalam menangani masalah darurat sampah,” kata dia.

Baca Juga: Dinar Candy Terus Ngotot Klarifikasi Bukan Pelakor, Netizen : Pelaku Merasa Jadi Korban

Tedy juga berharap kehadiran alat pengolah sampah Gibrik Mini dapat memberi dampak signifikan.

"Kami akan supervisi (pengaruh Gibrik Mini). Bagaimana pengurangan sampah dan lain sebagainya,” ujar Tedy.

Berikut 13 aksi yang akan dilakukan untuk menangani darurat sampah Kota Bandung:

1. Mendorong normalisasi operasional TPA Sarimukti meliputi pembukaan Zona yang aman pasca kebakaran sebanyak 2 Zona, menambah jam operasional menjadi 05.00 – 18.00 WIB dan kapasitas truk yang bisa masuk sejenis tronton.

Baca Juga: 5 Saksi Korban Dihadirkan dalam Penipuan IPhone Rihana Rihani, Terdakwa tak Berani Menatap Korban

2. Pengangkutan di TPS yang masih overload dan masih dalam penanganan dengan jumlah sebanyak 95 TPS per hari Kamis 21 September 2023. Penanganan sampah di jalur rute jalan harian pada 55 titik lokasi.

3. Penanganan sampah pasar dengan penempatan mesin gibrik di Pasar Gedebage sebanyak 1 unit.

4. Pemanfaatan lahan seluas 1 Ha di Gedebage untuk pembuangan sampah anorganik residu dan pengolahan organik dengan kapasitas 20.000 m3 setara dengan 7.000 ton sampah.

Baca Juga: Prabowo dan Megawati Cari Waktu Tepat untuk Bertemu, Duet Prabowo Ganjar atau Ganjar Prabowo?

5. Mendorong percepatan pemanfaatan TPA Cijeruk di Kabupaten Sumedang denga fasilitasi kebutuhan sarana dan prasarana, pengelolaan operasional, dan bentuk kompensasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

6. Penerbitan Instruksi Wali Kota Bandung tentang Pengelolaan Sampah Mandiri dan Berkelanjutan, dan kemudian menetapkan ketaatan warga dalam memilah dan mengolah sampah, serta pembentukan Kawasan Bebas Sampah (KBS) setiap RW menjadi indikator kinerja Camat dan Lurah.

7. Penguatan Satuan Tugas Pengelolaan Sampah Mandiri yang telah terbentuk di 30 Kecamatan dan ditindaklanjuti dengan pembentukan Satuan Tugas Tingkat Kelurahan.

Baca Juga: Setelah Dirayu PDIP Dukung Ganjar Pranowo, Kini Giliran Cak Imin Ajak Kaesang PSI Gabung Koalisi Perubahan

8. Aktivasi Kawasan Bebas Samopah (KBS) yang telah terbentuk, dengan minimal 2 RW KBS di tiap Kelurahan maka akan terdapat 302 KBS yang telah melakukan pengelolaan sampah secara mandiri.

9. Mengoptimalkan Lubang Olah Organik yang telah dibuat di seluruh kecamatan dan kelurahan. Data sampai saat ini telah terdapat 2.125 lubang dengan sampah organik terolah sebesar 2.316 m3 dan 652 ton.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun di Bandung jadi Korban Sodomi 2 Pria, Kenalan dari Medsos, Profesinya Ojol

10. Memasifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan relawan dan kader PKK untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.

11. Penerapan dan penegakan hukum pengaturan/jadwal pembuangan sampah terpilah ke TPS dengan pengawasan oleh aparat kewilayahan, melibatkan unsur TNI dan Polri di 142 lokasi TPS dan titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

12. Penambahan sarana dan prasarana melalui Bantuan Keuangan (Belanja Tidak Terduga) Provinsi Jawa Barat dan Pusat antara lain untuk pembelian Loader sebanyak 3 unit, Eskavator sebanyak 2 unit, Forklift 1 unit, Mesin Gibrik lengkap 3 set dan sarana prasarana lainnya.

Baca Juga: Oknum Polisi Anggota Polsek Sukasari Bandung Minta Uang Korban Begal, Akhirnya Patsus dan Tragis

13. Pemberian sarana dan prasarana pengolahan sampah organik antara lain Loseda (Lodong Sesa Dapur) sebanyak 770.000 unit (untuk setiap rumah tinggal) yang bersumber dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat dan pusat atau CSR.***