POJOKSATU.id, BANDUNG – Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menetapkan WNA Amerika, Arthur L Welohr, jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap mertuanya, Minggu (24/9/2023).
Pelaku Arthur L Welohr melakukan pembunuhan terhadap mertuanya yang bernama Agus Sopiyan karena kecewa tak dibela.
Namun Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan motif ini masih keterangan awal pelaku dan mereka tak percaya sepenuhnya motif WNA Amerika bunuh mertuanya ini.
Polisi masih terus melakukan pemeriksaan pada tersangka.
Baca Juga: WNA Amerika Habisi Nyawa Mertuanya di Banjar, Kapolres : Masih Berstatus Sebagai Terlapor
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9).
Akibat perbuatannya, kata Bayu, Arthur disangkakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
"Sementara kita masih jerat pelaku dengan pasal 338 pembunuhan," paparnya
Dari hasil penyelidikan awal, Bayu menjelaskan bahwa untuk motif aksi pembunuhan tersebut dilakukan, karena korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga.
"Tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud. Motifnya berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga," terang Kapolres Banjar.
Informasi soal motif ini, merupakan keterangan awal pelaku.
"Ini keterangan awal pelaku saat ditanya motifnya. Kalau sekarang belum menyampaikan secara keseluruhan informasi, kita masih proses pemeriksaan, nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kita siapkan ekspos," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang WNA membunuh mertuanya, korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya.
Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji itu dilakukan di kebun belakang rumah korban.***



