POJOKSATU.ID - Institut Teknologi Bandung (ITB) Kembali memperkuat pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi.

Kepala Biro Administrasi Umum dan Administrasi, Usep Mulyana mengatakan, workshop pembangunan zona instegritas di ITB merupakan kali kedua.

"Pertamakalinya sudah di 2023, keduanya di tahun 2024. Kami pun mengundang Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan untuk berbagai pengalaman dan praktik baik yang bisa ITB tiru," kata Usep dalam sambutannya.

Adanya workshop bertema Zona Integrasi Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK), lanjut Usep, agar pelaksanaan birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Batal Nikah dengan Lettu Muhammad Fardhana, Ayu Ting Ting Tak Kembalikan Seserahan Lamaran, Ini Alasannya

"Selain itu, monitoring dan evaluasi juga dimaksudkan untuk memberikan masukan dalam menyusun rencana aksi perbaikan berkelanjutan bagi pelaksanaan reformasi birokrasi," jelasnya.

Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Kwarta Adimphrana mengatakan, berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 3954/A.A4/OT.01.00/2023 tanggal 4 Februari 2023 perihal Pembangunan Reformasi Birokrasi Kemendikbudristek Tahun 2023, ada tiga hal yanv perlu dilakukan.

Pertama, membentuk dan mengelola agen perubahan yang dapat berkontribusi dan memberikan dampak positif di unit kerja dalam penerapan nilai ASN Berakhlak.

Kedua, Melaksanakan Rencana Aksi Tindak Lanjut catatan dan rekomendasi hasil indeks ASN Berakhlak (Kemen PANRB) dan Survei Penilaian Integritas (KPK).

Baca Juga: Indonesia Tingkatkan Ekspor Ubi Jalar ke Jepang dan Korea, Menteri Pertanian Dorong Peningkatan Konsumsi Lokal

Terakhir, mengisi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pembangunan ZI pada SIAZIK.

"Kerangka mekanisme pembangunan Zona Integritas (ZI) di ITB ada empat, mulai dari perancangan ZI, penetapan unit kerja, pembangunan unit kerja, dan pemantauan pembangunan," jelas Kwarta.

Syarat minimal kriteria ZI WBK/WBB adalah nilai notal WBK minimal 75 dan WBBM 85. Nilai minimal pengungkit WBK 40 dan WBBM 48. Bobot nilai minimal per area pengungkit WBK 60% dan WBBM 75%.

Nilai sub-komponen berdasarkan surbei perpsepsi anti korupsi WBK dan WBMM 15,75 dengan indeks 3.60. Nilai sub-komponen kinerja lebih baik WBK 2,50 dan WBBM 3,75. Terakhir, nilai komponen hasil pelayanan publik yang prima 14,00 dengan indeks 3,20.

"Selain itu, ada juga penilaian area perubahan dengan kategori manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan system manajemen SDMA, penguatan akuntabilitas, pengatan pengawasan, dan peningkatan kualiyas pelayanan publik," jelasnya.

Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Jawa Barat Menurun, Inflasi Terkendali

Tujuan adanya komponen pemenuhan ZI-WBK guna mentransformasi system dan mekanisme kerja organisasi serta mindset dan cultureset individu ASN.

"Tentu saja, kondisi yang ingin diwujudkan dari perubahan pola pikir dan Budaya kerja pada unit kerja, menurunnya resiko kegagalan akibat resistensi terhadap perubahan, dan meningkatnya kinerja unit kerja/satuan kerja," tutupnya.***